Satgas PKH Tertibkan Tambang Nikel Ilegal di Maluku Utara, Sejumlah Nama Besar Terseret
Malut, Indonesia jurnalis – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin terus menggencarkan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai merusak kawasan hutan dan lingkungan.
Dalam operasi terbarunya, Satgas PKH menyegel sejumlah tambang nikel di Maluku Utara yang diduga beroperasi tanpa memenuhi ketentuan hukum. Penertiban tersebut turut menyeret nama sejumlah tokoh penting yang disebut berada di balik perusahaan-perusahaan tambang yang ditindak.
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Karya Wijaya (KW), yang dikaitkan dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos.
Langkah penertiban ini mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 13/LHP/05/2024. Dalam laporan tersebut, auditor menemukan dugaan pelanggaran berupa penguasaan lahan di area Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara di wilayah Gebe.
Meski tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, PT KW disebut belum memenuhi sejumlah kewajiban mendasar. Di antaranya belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tidak menyediakan dana jaminan reklamasi, serta membangun fasilitas jetty tanpa perizinan yang sah.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Atas dugaan aktivitas tambang nikel ilegal seluas 51,3 hektare, Satgas PKH menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500 miliar.




