Selain PT KW, Satgas PKH juga melakukan penindakan terhadap PT Mineral Trobos (MT) yang dikaitkan dengan pengusaha David Glen Oei, yang dikenal sebagai pemilik klub sepak bola Malut United. Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Hingga kini, besaran sanksi untuk PT MT masih dalam proses penghitungan oleh tim ahli.
Penertiban ini ditandai dengan pemasangan papan penguasaan lokasi oleh Pemerintah Republik Indonesia. Tindakan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sebagai dasar hukum pengambilalihan dan penataan ulang kawasan yang terindikasi pelanggaran.
Langkah tegas Satgas PKH ini dipandang sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan sekaligus menata ulang praktik pertambangan agar berjalan sesuai regulasi dan prinsip keberlanjutan lingkungan.*
(Red/NK)




