Dimunas Solo saya sebagai Ketua Delegasi Banten menolak Ketua Umum yang lama ikut mencalonkan kembali sebagai Ketum Apdesi mengingat beliau sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa.
Akan tetapi Panitia Munas tetap mencalonkan KETUM yang lama,maka saya sebagai Ketua delegasi Banten melakukan Wolk Out, Banten tidak ikut dalam pemilihan ketua Umum pada munas di Solo dan menolak LPJ Ketua Umum.Demikian pandangan saya terkait APDESI.
Akan tetapi terkait penggiringan Kepala Desa Untuk mendeklarasikan dukungan kepada Jokowi untuk 3 Periode merupakan langkah Inkonstitusional. Dalam Undang-undang Desa Nomor 6 jelas di sebutkan bahwa Kepala Desa dilarang berpolitik dan atau sebgai pengurus Partai Politik.
Tidak diperbolehkan mendukung salah satu Calon secara terang-terangan, apalagi dukungan dilakukan diruang Publik maka akan menjadi salah besar ketika APDESI yang di dalamnya para Kepala Desa mendukung secara terbuka kepada salah satu Calon dalam Pilpres,Pileg atau Pilkada.
Merupakan Salah besar jika APDESI Mendeklarasikan dukungan Jokowi 3 Periode. Undang- Undang adalah Konstitusi di Negara Kita. Merupakan produk hukum Tertinggi dalam berNegara. Undang-undang dibuat melalui mekanisme antara Legislatifdan Exekutif. Undang -undang tidak bisa di amandemen dengan tekanan dari sekelompok orang yang meng atasnamakan masyarakat apalagi keputusan Presiden yang secara hirarki berada dibawah Undang-Undang.(red)
Sekedar meluruskan!! Terkait adanya Ketua lain selain Surta Wijaya sebagai Ketua Umum APDESI