Sekjen DPP Ormas SKP Minta Kejati Maluku Copot Kejari Ambon 

Sekjen DPP Ormas SKP Minta Kejati Maluku Copot Kejari Ambon 
Sekjen DPP Ormas SKP Minta Kejati Maluku Copot Kejari Ambon 

Meyske mengatakan bahwasanya pencabutan berita amat sangat bertentangan dengan UU Pers in casu Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Media Siber angka 5 disebutkan bahwa berita yang dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali terkait beberapa hal seperti masalah SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan), norma kesusilaan dan masa depan anak-anak.

Pertanyaannya berita “pancuri kepeng” dan atau korupsi di Politeknik Negeri Ambon, yang isinya melanggar unsur SARA, norma kesusilaan dan masa depan anak-anak itu ada di redaksional yang mana. Intimidasi pencabutan berita adalah arogansi kekuasaan yang layak dikualifisir sebagai bentuk pelanggaran UU Pers sebagaimana amanat Pasal 8 UU Pers tentang perlindungan terhadap wartawan di mana wartawan tidak dapat dipidana dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya,”

Tentang daripada yang mengacu pada berita yang viral di ambon dikutip dari (referensimaluku.id dan malukuekspres.com) sama sekali tidak secara vulgar dan eksplisit menyebutkan nama institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, hanya yang ditulis Aparat Penegak Hukum (APH), tapi yang herannya Kajari Ambon terkesan reaktif di balik pemberitaan kedua media online tersebut, padahal yang harus responsif adalah Direktur Politeknik Negeri Ambon (Polnam).

Frasa akronim APH di pemberitaan kedua media siber itu luas penjabarannya karena tak hanya meliputi institusi kejaksaan,tapi juga ada institusi kepolisian, kehakiman dan advokat. Ditenggarai seolah-olah “kepanasan” di balik pemberitaan tersebut. Ada apa di balik semua ini.

Logikanya yang harus memberikan hak jawab dan hak koreksi penuh dalam pemberitaan tersebut adalah Direktur Polnam bukan sepenuhnya hak koreksi dan hak jawab menjadi domain Kejari Ambon. Ini perlu diluruskan agar tidak membingungkan publik,” tegasnya.

Kemerdekaan Pers mesti tetap dijaga secara Absolut sesuai dengan Undang-undangnya dan Pers tidak dapat diintimidasi tutup Meyske Yunita Lainsamputty Sekjen Ormas Setya Kita Pancasila.**

Baca Juga  Funbike Gowes Merah Putih Setya Kita Pancasila Dilepas Wakil Walikota Bogor

(Report/Surya Damanik)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "