Seminar Hukum Kupas RKUHAP sebagai Langkah Strategis Menuju Kedaulatan Hukum Nasional
Jakarta, Indonesia jurnalis – Indonesia Milenial Center (IMC) menggelar Seminar Hukum bertajuk “RKUHAP sebagai Langkah Strategis Menuju Kedaulatan Hukum Nasional” pada Rabu, 30 Juli 2025 Gedung Juang Jakarta. Acara ini menghadirkan Prof. Suparji Ahmad dan pengacara kondang Saor Siagian, SH, Asmi Syahputra, sebagai narasumber serta dipandu oleh Yerikho Manurung sebagai moderator.
Dalam paparannya, Prof. Suparji Ahmad menyoroti pentingnya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai upaya memperkuat sistem hukum nasional yang berkeadilan. Ia menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum seharusnya menjadikan hukum sebagai instrumen utama dalam mencapai keadilan dan kesejahteraan.
“Persoalannya hari ini, keadilan dan kesejahteraan itu belum tercipta. Maka yang harus dikoreksi adalah sistem hukum itu sendiri. Kita selama ini masih memakai warisan KUHP kolonial, padahal sejak 2 Januari 2018 kita mulai masuk ke masa berlaku KUHP nasional,” ujar Prof. Suparji.
Ia juga menyoroti bahwa paradigma penegakan hukum harus diubah. Jika sebelumnya pendekatannya bersifat retributif (pembalasan), maka kini hukum harus bersifat restoratif dan kolaboratif.
“Hukuman mati yang dulu menjadi hukuman pokok kini sudah berubah sifatnya. Dalam KUHP nasional, semangatnya bukan sekadar menghukum, tetapi membangun keadilan secara kolektif dan manusiawi. Ini hanya akan berhasil jika sistem penegakan hukumnya juga diperbarui,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi fungsional antar penegak hukum mulai dari jaksa, polisi, pengacara, hingga lembaga pemasyarakatan. Tanpa sinergi dan pemikiran yang radikal dalam reformasi hukum, menurutnya KUHAP baru akan sulit diimplementasikan secara efektif.
“Jika revisi KUHAP hanya bersifat administratif seperti soal tenggat penahanan atau prosedur formal tanpa mengubah cara pikir penegak hukum, maka hasilnya akan sia-sia,” ujarnya.
Sementara itu, pengacara senior Saor Siagian, SH, menyoroti aspek praktis dalam penerapan KUHAP dan pentingnya partisipasi rakyat dalam proses legislasi hukum.