Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power ?

Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power ?
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi kiri bersama Eks Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam,Jumat (2/5/2025), di Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat.
Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power ? Choirul Anam: pentingnya hukum acara pidana dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan adil dan tidak sewenang-wenang

Jakarta, Indonesia jurnalis – Eks Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menegaskan pentingnya menjadikan prinsip hak asasi manusia (HAM) sebagai landasan utama dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam diskusi publik bertema “Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power?” yang diselenggarakan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Jumat (2/5/2025), di Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat.

Anam menyoroti pentingnya hukum acara pidana dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan adil dan tidak sewenang-wenang. Menurutnya, hukum acara pidana sejatinya dirancang untuk melindungi hak semua pihak yang terlibat, baik korban, saksi, maupun tersangka.

“Kalau kejadiannya tertangkap langsung, artinya tertangkap tangan, itu memang boleh dilakukan oleh siapa pun, apalagi penyidik. Itu konteks pertama. Konteks kedua, penangkapan seharusnya dilakukan oleh penyidik, bukan penyelidik. Kenapa? Karena penyidik menangani peristiwa yang statusnya sudah jelas sebagai tindak pidana, sedangkan penyelidik belum tentu,” jelas Anam.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam memahami isi revisi KUHAP. “Diskusi ini sangat menarik karena mengajak semua orang untuk membaca RKUHAP. Ini penting karena apapun bentuk undang-undangnya, kejahatannya, dan kewenangannya, semua ditentukan di sini. Membahas RKUHAP berarti menata tata kelola penegakan hukum kita, mungkin untuk 50 tahun ke depan. Kegiatan teman-teman ini keren sekali karena mendorong publik membaca dengan kritis,” ujarnya.

Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, Jumat (2/5/2025), di Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat

Dalam sesi yang sama, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, juga menanggapi isu seputar kriminalisasi insan pers. Ia menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak bisa dijadikan sebagai delik hukum, termasuk dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OJ) yang menyeret Direktur Pemberitaan Jak TV.

Baca Juga  Ketua KNPI Benyamin Gurik Minta OPD Pemprov Papua Dievaluasi

“Saya bersepakat, kalau untuk insan pers, enggak bisa. Produk media, produk jurnalistik, sekejam apapun, senegatif apapun, itu tidak bisa dijadikan sebagai delik, termasuk delik OJ,” tegas Pujiyono.

Ia menilai, jurnalisme justru memegang peran penting sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap kinerja lembaga penegak hukum. “Dalam penegakan hukum, kewenangan penegak hukum sangat besar. Pengawasan internal tidak cukup. Butuh juga pengawasan dari publik, termasuk jurnalistik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "