“Sebagai praktisi, saya merasa penting membumikan hukum agar tidak hanya menjadi milik segelintir elit. Tema seminar ini sangat strategis, karena membicarakan hukum acara pidana adalah bicara soal aturan main dari sistem keadilan itu sendiri,” kata Saor.
Ia juga mengingatkan bahwa pembentukan undang-undang bukan hanya urusan elit pemerintah dan DPR, tetapi harus melibatkan aspirasi rakyat. Ia menyayangkan bahwa dalam pembahasan KUHAP di DPR, perwakilan masyarakat tidak dilibatkan secara memadai.
“Di ruang-ruang legislasi itu, mereka yang duduk membicarakan nasib kita sebenarnya adalah para pembantu rakyat. Mereka digaji dari pajak rakyat. Tapi saat membicarakan hukum yang mengatur kehidupan rakyat, kenapa rakyat tidak dilibatkan? ” tegasnya.
Saor juga mencontohkan kasus nyata yang pernah ia tangani, ketika seorang siswa yang ketakutan karena diburu polisi akhirnya tewas tenggelam setelah menceburkan diri ke sungai.
“Senjata yang dipakai aparat bukan berasal dari nenek moyangnya, tapi dari rakyat. Maka jangan sampai hukum justru menjadi alat yang menindas,” katanya penuh keprihatinan.
Menutup paparannya, Saor menekankan pentingnya menjadikan revisi KUHAP sebagai momentum untuk membangun sistem hukum yang adil, partisipatif, dan berpihak pada rakyat.**
(Ls)




