“Keputusan Presiden cukup tepat, menunjukkan keputusan yang berdasar pada sejarah dan memerhatikan aspek sosiologis masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Khozin mengkritisi keputusan Kemendagri dalam Kepmendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang sebelumnya menetapkan keempat pulau itu masuk wilayah Sumut. Ia menilai keputusan tersebut cenderung mengabaikan faktor sejarah dan tradisi masyarakat lokal.
“Karena ada faktor lainnya yang tak kalah substansial, yakni soal sejarah dan tradisi. Ini yang alpa dalam Kepmendagri No 300.2.2-2138 Tahun 2025,” pungkasnya.**
(NK)