Sengketa Pulau Aceh Sumut Harus Jadi Evaluasi Serius Kemendagri

Sengketa Pulau Aceh Sumut Harus Jadi Evaluasi Serius Kemendagri
Photo: Pulau Panjang selain Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir yang di sengketakan 
Sengketa Pulau Aceh Sumut sudah di Putuskan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh.

Jakarta, Indonesia jurnalis — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti sengketa wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) terkait kepemilikan sejumlah pulau. Ia menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menyusun kebijakan penetapan batas wilayah.

Khozin menilai, pendekatan administratif semata tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan batas daerah yang bersinggungan dengan identitas dan sejarah masyarakat lokal.

“Kasus ini menunjukkan bahwa pendekatan teknis administratif saja tidak cukup. Perlunya pemahaman yang lebih menyeluruh terhadap dinamika lokal, termasuk sejarah, adat istiadat, dan aspirasi masyarakat. Peristiwa ini jadi pelajaran penting bagi Kemendagri,” tegas Khozin dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan empat pulau – Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh.

Menurutnya, keputusan tersebut mencerminkan pendekatan yang lebih holistik, tidak semata-mata berdasarkan administrasi, melainkan juga mempertimbangkan aspek historis dan sosial budaya masyarakat setempat.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  TIM SAR LANAL Palembang LANTAMAL III Berhasil Evakuasi Jenazah ABK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "