Informasi yang kami dapat , inisial TG telah mengakui semua perbuatannya dan di saat melakukan pencabulan pelaku TG di bantu oleh AR 16 tahun dengan jarak 10 meter dan AR sempat menyenteri ( penerangan dengan Hp )di tempat lokasi pencabulan, semua di akui TG saat sidang tertutup.
Melihat kondisi tersebut di duga AR ini masih dijadikan saksi, padahal sudah jelas dalam melakuan pencabulan TG mengatakan bahwa AR turut serta membantu dan membawa si korban ke lokasi pencabulan, ada apa ini ?

Ibu korban IN mengatakan agar kasus anak saya ini secepatnya di proses dan diadili dengan hukum yang berlaku.

Mada