Sidang Kasus Pencabulan Di Bawah Umur Sudah Mulai Digelar Di pengadilan Negeri Kota Cirebon, di duga dibantu oleh AR 16 tahun.
CIREBON – Sidang Kasus Pencabulan di bawah umur sudah Mulai digelar di pengadilan Negeri Kota Cirebon, sidang kasus tindak asusila atau pencabulan di bawah umur di lakukan pelaku TG 19 Tahun dan KS Korban 12 tahun, Kamis (19/1/2023) Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
Pada persidangan menurut pantauan media sidang tersebut tertutup, hanya di bolehkan saksi dan korban saja.
Jaksa Penuntut Umum JPU PN Cirebon membenarkan akan digelarnya sidang tindak pencabulan di bawah umur yang berinisial korban KS umur 12 tahun dan pelaku TG umur 19 tahun.
Mengingat perbuatan asusila UU perlindungan anak di atur dalam pasal 76 E UU perlindungan anak yang mengatur setiap orang di larang melakukan kekerasan atau ancaman.
Kekerasan yang di maksud memaksa melakukan tipu muslihat melakukan serangkain kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan di lakukan perbuatan cabul, hal tersebut dapat di lihat dari pasal 76E junto pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak (UU perlindungan anak).
Pada pasal 76E junto pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak berbunyi setiap orang di larang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk perbuatan cabul.
Dan pasal 423 RUU KUHP yg berbunyi setiap orang yg memberi atau berjanji akan memberi hadiah menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan atau dengan penyesatan menggerakan orang yang ketahui atau patut di duga anak untuk melakukan perbuatan cabul atau membiarkan terhadap dirinya di lakukan perbuatan cabul di pidana dengan pidana penjara selma 9 tahun.
Informasi yang kami dapat , inisial TG telah mengakui semua perbuatannya dan di saat melakukan pencabulan pelaku TG di bantu oleh AR 16 tahun dengan jarak 10 meter dan AR sempat menyenteri ( penerangan dengan Hp )di tempat lokasi pencabulan, semua di akui TG saat sidang tertutup.
Melihat kondisi tersebut di duga AR ini masih dijadikan saksi, padahal sudah jelas dalam melakuan pencabulan TG mengatakan bahwa AR turut serta membantu dan membawa si korban ke lokasi pencabulan, ada apa ini ?
Ibu korban IN mengatakan agar kasus anak saya ini secepatnya di proses dan diadili dengan hukum yang berlaku.
Mada