Sidang lanjutan pencabulan dengan “TERSANGKA” yaitu saudara TRS di gelar di pengadilan negeri kota Cirebon

Sidang lanjutan pencabulan dengan "TERSANGKA" yaitu saudara TRS di gelar di pengadilan negeri kota Cirebon
Sidang lanjutan pencabulan dengan "TERSANGKA" yaitu saudara TRS di gelar di pengadilan negeri kota Cirebon

Sapto juga menyesal kan mengapa sampai saat ini yang di duga membantu si Tersangka Pelaku pencabulan anak di bawah umur ini masih saksi yaitu saudara ARR padahal dengan jelas keterangan saksi di pengadilan saudara ARR ada di lokasi saat di kejadian dan pada kejadian pertama berdiri di TKP lalu pergi setelah korban dan saudara TRS yang sekarang sedang di sidangkan.

 

IMG 20230128 WA0005

Di kejadian ke 2 (Dua) saudara ARR menyenteri lokasi dimana saudara yang sedang di sidangkan ini yaitu saudara TRS, ARR memanggil korban, dan ARR menunggu di sekitar 10 Meter dekat TKP. Akan tetapi sangat di sayangkan pihak berwenang masih menjadikan nya hanya sebagai “SAKSI.

 

Sesuatu pertanyaan besar bagi saya sebagai seorang advokat merasa aneh dan baru kali ini ada kejadian seperti ini dan sangat lucu menurut saya. SESUATU PERTANYAAN BESAR BAGI SAYA dan TIM ADVOKAT LAW FIRM SWS ????? tutup nya saat di wawancarai oleh awak media.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Rumah Bela Budaya Nusantara Telah di Resmikan Oleh Nanda, Calon Bupati Pesawaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "