Sidang lanjutan pencabulan dengan “TERSANGKA” yaitu saudara TRS di gelar di pengadilan negeri kota Cirebon

Sidang lanjutan pencabulan dengan "TERSANGKA" yaitu saudara TRS di gelar di pengadilan negeri kota Cirebon
Sidang lanjutan pencabulan dengan "TERSANGKA" yaitu saudara TRS di gelar di pengadilan negeri kota Cirebon
Sidang lanjutan pencabulan dengan “TERSANGKA” yaitu saudara TRS di gelar di pengadilan negeri kota Cirebon, keluarga menerima dan pasrah atas keputusan dari pengadilan negeri kota Cirebon.
CIREBON – Sidang lanjutan pencabulan dengan tersangka saudara TRS tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur di gelar di pengadilan negeri kota Cirebon pada Kamis 26 Januari 2022.

 

Pada saat di wawancarai di Lokasi ruang tunggu pengadilan oleh awak media salah satu keluarga Tersangka tindak Pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang mengaku sebagai kakak ipar tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur yaitu saudara TRS mengatakan pihak keluarga menerima dan pasrah atas keputusan dari pengadilan negeri kota Cirebon atas perbuatan yang telah di lakukan oleh keluarga nya yaitu saudara TRS yang bertempat tinggal di Larangan selatan RT.02 RW.018 Kel.Kecapi kec.Harjamukti kota Cirebon.

 

Sidang lanjutan pencabulan dengan "TERSANGKA" yaitu saudara TRS di gelar di pengadilan negeri kota Cirebon
Sidang lanjutan pencabulan dengan “TERSANGKA” yaitu saudara TRS di gelar di pengadilan negeri kota Cirebon

Sementara dari KUASA HUKUM korban pencabulan yaitu saudara Sapto Wibowo S ,SH mengatakan berharap Tersangka yang sekarang sedang proses sidang yang berjalan Agar mendapatkan Hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan nya dan pelajaran bagi kita semua.

 

Team Redaksi

20240130 191431 0000

Indonesia Jurnalis.com website Portal Berita Online Nasional Independen Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *