Sehingga melalui akta No. 35 tersebut menjadi terungkap tentang sesungguhnya Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail, masing-masing menjabat Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO baru terpilih pada tanggal 8 Desember 2016, bukan terpilih pada saat Munaslub APKOMINDO tanggal 02 Februari 2015.
Atas fakta perbedaan dua versi kepengurusan untuk satu kejadian Munaslub APKOMINDO tanggal 2 Februari 2015, ketiga saksi, yaitu Hidayat Tjokrodjojo, dan Henkyanto Tjokroadhiguno, serta Chris Irwan Japari seirama memberi keterangan bahwa Ketua Umum APKOMINDO terpilih pada Munaslub tersebut adalah Rudy Dermawan Muladi dan Sekjen terpilih adalah Faaz Ismail.
Padahal menurut Hoky, para saksi sangat mengetahui bahwa yang terpilih pada Munaslub tersebut adalah Rudi Rusdiah dan Rudi Darmawan Muladi selaku Ketum dan Sekjen, sebab para saksi hadir pada peristiwa tersebut.
“Fakta inilah yang saya laporkan ke polisi, mereka para terlapor telah memberikan keterangan palsu di persidangan PN JakSel,” ungkap Hoky melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi, Sabtu (29/4/2023).
Selain dari itu Hoky juga membeberkan, saat bersaksi di PN Jaksel, terlapor Hidayat Tjokrodjojo mengatakan, dirinya merupakan salah satu pendiri Apkomindo. “Padahal Hidayat bukan pendiri karena namanya tidak ada di dalam akta pendirian Apkomindo,” ujar Hoky.
Keterangan Hidayat mengenai Munaslub pada tanggal 2 Februari 2015 adalah merupakan kepengurusan yang sah, menurut Hoky tidaklah benar. “Karena tidak ada satupun DPD Apkomindo yang hadir pada saat itu,” tegasnya.
Hoky membuktikan hal itu pada saat dilakukan inzage di PN Jakarta Pusat (12/4/2023) lalu. Terlihat jelas dalam akta perubahan itu menyatakan yang hadir dalam rapat tersebut adalah seluruh pemegang saham dalam Perseroan. Dan isi akta Apkomindo tersebut hanya 4 halaman saja alias tidak ada keterangan tentang pelaksanaan Munaslub, serta dari akta No. 35 tersebut pula menjadi terungkap organisasi APKOMINDO dikelola pihak Hidayat Tjokrodjojo dan kawan-kawannya seperti perusahaan, karena jelas tertuliskan dalam rapat tersebut telah hadir seluruh pemegang saham dalam Perseroan.
Sedangkan terlapor Henkyanto Tjokroadhiguno, memberikan keterangan: “Bahwa masa jabatan kepengurusan berdirinya APKOMINDO sampai dengan kepengurusan 2008-2011 adalah 3 (tiga) tahun berdasarkan AD/ART 2008, namun berdasarkan hasil rapat anggota aklamasi tahun 2015 merubah masa jabatan menjadi 5 (lima) tahun.”
Kemudian terlapor Chris Irwan Japari juga sama memberikan keterangan: “Bahwa sejak awal pembentukan APKOMINDO pada tahun 1991 telah memiliki AD dan ART pada tahun 1992, dan telah terjadi perubahan yang menyangkut perubahan periode kepengurusan, dimana periode kepengurusan sebelumnya adalah 3 (tiga) tahun, namun setelah tahun 2015 setelah diadakan Munaslub terjadi kesepakatan secara aklamasi bahwa periode kepengurusan tahun 2015 memiliki jangka waktu 5 (lima) tahun.”

Keterangan kedua saksi tersebut, terang Hoky, tidak benar alias palsu karena tidak ada bukti surat hasil rapat anggota atau pun bukti surat hasil Munaslub yang menyatakan aklamasi merubah masa jabatan menjadi 5 (lima) tahun. Sesungguhnya tidak ada rapat dan tidak ada Munaslub yang memenuhi quorum, termasuk tidak ada satupun DPD Apkomindo yang hadir.
“Keterangan mereka itu jelas-jelas palsu dan di bawah sumpah di persidangan, sehingga masuk unsur pasal 242 KUHP dengan ancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandas Hoky yang juga merupakan wartawan media Biskom dan juga sebagai Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia. ***