Sedangkan di Indonesia, akan memberikan masukan kepada BP2MI dan KEMNAKER untuk mendukung KEMLU dalam rangka membantu KBRI di Kualalumpur mengupayakan pemulangan jenazah korban ke Indonesia.
Berkaitan dengan hak korban secara hukum, bisa diupayakan melalui Kemenkumham cc Ditjen Administrasi Hukum Umum utk bekerjasama secara MLA (Mutual Legal Assistance) dengan pihak otoritas hukum di Malaysia memproses kasus yg dilaporkan oleh keluarga korban kepada Kepolisian di Malaysia.
Pemerintah Indonesia tetap menghormati kedaulatan negara Malaysia dalam penanganan kasus tersebut secara hukum, namun demikian hak Pekerja Migran Indonesia yg bekerja di Malaysia secara legal perlu diberikan perhatian secara hukum oleh Pemerintah Malaysia melalui Jabatan Polisi Malaysia.
Tapi ini perlu kesadaran bagi kita semuanya betapa lemahnya pengawasan dan perlindungan kita di luar negeri dan ini mesti kita tingkatkan kemampuan untuk dapat melindungi dan menjaga WNI kita diluar negeri, terutama seperti di Malaysia ini yang paking dekat dengan Indonesia.
Kami memohon perhatian segenap Pemerintaj dan segenap Bangsa Indoneaia untuk kasus ini, kita membela kemanusiaan membela anak bangsa kita membela hak-hak manusia, kiranya dapatlah ini menjadi perhatian yang sangat dari pemerintah kita, dalam perlindungan WNI yang diluar negeri. Tukas Syafrawi.
(Red/Surya Damanik)