Terdakwa Herman Yusuf Disarankan Berjuang Cari Uang Halal Untuk Beli Rumah

IMG 20220706 WA0013 1

 

Ada tidaknya pencabutan sita jaminan bukan alasan terdakwa menguasai rumah tersebut apalagi sudah ada pencabutan sita jaminan. Lalu mengenai HGB habis masa berlakunya dikarenakan waktu mau diperpanjang rumah tersebut ada gugatan dan setelah selesai keperdataan rumah itu mau diukur ulang akan tetapi ada terdakwa yang menguasai rumah tersebut sehingga pihak BPN takut masuk ke rumah tersebut untuk ukur ulang.

 

 

Semoga Majelis Hakim bisa menyuruh Terdakwa Herman Yusuf berikut keluarganya untuk segera meninggalkan rumah tersebut agar bisa diukur ulang sesuai peraturan pemerintah untuk proses perpanjang HGB dan walaupun HGB habis belum diperpanjang hak atas rumah tersebut tetap menjadi hak milik Soeseno Halim bukan karena HGB berakhir siapa saja yang tidak berhak boleh menempati / menguasai rumah tersebut seperti yang dijelaskan oleh saksi dari BPN Jakarta Utara dalam persidangan. Menurut pendapat Advokat Andreas yang sudah berpengalaman menangani perkara seperti ini bahwa perbuatan yang merugikan beberapa orang / pihak dalam perkara yg berbeda itu namanya kejahatan atau pidana bukan perdata seperti modus perbuatan Terdakwa Herman Yusuf dengan Bapak Purnama (diberikan tumpangan / tinggal lalu rumah dijual uang tidak diserahkan kepada yang berhak) dan sekarang dengan Soeseno Halim uang muka berikut ganti renovasi sudah diterima akan tetapi tetap menguasai rumah orang dan tidak mau meninggalkan rumah tersebut dan bermasalah dengan pihak lain nya.

 

Kini Soeseno Halim menanti keputusan yang adil dari Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Agung Purbantoro beserta Hakim anggota yang dapat memberikan rasa keadilan yang di tunggu selama 14 tahun oleh Soeseno Halim.

M.Irsyad

 

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "