Terdakwa Ungkap Dugaan Intimidasi Senjata Api, Sidang PT Sawerigading di PN Jayapura Terhenti Akibat Kendala Bahasa
JAYAPURA, Indonesia jurnalis – Sidang perdana pokok perkara nomor 10/Pid.Sus/2026/PN Jap terkait dugaan tindak pidana pertambangan emas ilegal yang melibatkan PT Sawerigading International Group berlangsung alot di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Rabu (11/2/2026). Sidang harus ditunda setelah munculnya keberatan serius dari terdakwa mengenai prosedur penyidikan dan ketiadaan penerjemah tersumpah bagi lima Warga Negara Asing (WNA).
Kronologi Sidang: Keberatan Prosedur BAP
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim lengkap (Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota) dengan menghadirkan tujuh orang terdakwa. Ketegangan bermula saat Hakim memastikan identitas para terdakwa dan mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosef, S.H., M.H. untuk membacakan dakwaan.
Sebelum JPU sempat membacakan berkas, terdakwa Andi Muh Irhong mengajukan interupsi untuk menyampaikan keberatan mendasar terkait proses penyidikan di Subdit 4 Tipidter Polda Papua. Andi membeberkan sejumlah poin krusial di hadapan Majelis Hakim:
Terdakwa mengklaim tidak didampingi kuasa hukum saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Adanya dugaan intimidasi menggunakan senjata api oleh oknum penyidik selama masa pemeriksaan.
BAP terhadap lima WNA asal China dianggap cacat hukum karena penyidik diduga tidak menggunakan penerjemah tersumpah, sehingga terdakwa tidak memahami isi pemeriksaan tersebut.
Kebuntuan Komunikasi dan Kritik Penasihat Hukum
Kericuhan administratif terjadi saat JPU Yosef tetap mencoba membacakan poin dakwaan. Lima terdakwa WNA tampak bingung dan menyatakan tidak memahami materi hukum yang disampaikan. JPU sempat meminta salah satu terdakwa, Lim Hoi Siong alias Mikael, untuk menerjemahkan isi dakwaan, namun permintaan tersebut ditolak oleh Lim karena kapasitasnya bukan sebagai penerjemah resmi.




