Tim Advokasi Tanah Merah Minta Pertamina Tidak Ajukan Banding atas Putusan PN Jaksel

Tim Advokasi Tanah Merah Minta Pertamina Tidak Ajukan Banding atas Putusan PN Jaksel
Tim Advokasi Tanah Merah Minta Pertamina Tidak Ajukan Banding atas Putusan PN Jaksel

Tim advokasi meminta agar PT Pertamina Patra Niaga tidak mengajukan banding dan segera membayarkan ganti rugi, baik materiil maupun immateriil, secara tunai dalam kurun waktu 30 hari, terhitung sejak 13 September 2024 hingga 13 Oktober 2024.

Dalam pernyataannya, tim advokasi menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung kedaulatan rakyat. Mereka berharap, melalui putusan ini, keadilan dapat ditegakkan untuk korban kebakaran yang telah kehilangan hak-haknya akibat insiden di Depo Pertamina Plumpang.

Mereka juga meminta perhatian dari Presiden Joko Widodo, Presiden terpilih Prabowo Subianto, Menteri BUMN Erick Thohir, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widiyawati, dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan untuk segera menindaklanjuti putusan ini.

Tim advokasi mengajak Pertamina untuk segera melaksanakan putusan pengadilan tanpa banding, dan membayarkan ganti rugi dalam bentuk tunai. Mereka juga siap untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai proses penyerahan ganti rugi yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah, dengan harapan hal ini bisa mengurangi penderitaan korban dan membawa kebahagiaan bagi warga yang telah lama menantikan keadilan.**

(Report Ls)

(Editor NK)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Jelang Puncak Haji, Wakapolri Perkuat Perlindungan Jemaah dengan Arab Saudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *