Tim Advokasi Tanah Merah Minta Pertamina Tidak Ajukan Banding atas Putusan PN Jaksel, Tim advokasi meminta Presiden RI, Menteri BUMN, serta Direktur Utama PT Pertamina agar memerintahkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga untuk menghormati putusan pengadilan demi keadilan untuk masyarakat yang kehilangan hak – haknya.
Jakarta, Indonesia jurnalis.com – Tim Advokasi Kampung Tanah Merah yang mewakili korban kebakaran Depo Plumpang Pertamina yang terjadi pada 3 Maret 2023 menggelar konferensi pers di Balai Warga RW 09, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara.
Dalam konferensi tersebut, tim advokasi menyampaikan apresiasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan ganti rugi bagi para korban kebakaran.
Tim advokasi meminta Presiden RI, Menteri BUMN, serta Direktur Utama PT Pertamina agar memerintahkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga untuk menghormati putusan pengadilan dengan Nomor Perkara: 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL, yang memerintahkan pembayaran ganti rugi kepada warga yang terdampak kebakaran dan ledakan Depo Pertamina Plumpang.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Faizal Hafied, SH, selaku kuasa hukum warga Tanah Merah yang juga dari Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia) menyatakan, “Saya membawa kabar baik untuk Bapak dan Ibu sekalian. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah ada di tangan saya, dan kami berterima kasih kepada tim advokasi Tanah Merah, RW 09, serta seluruh warga Tanah Merah,” ucapnya.
Lebih lanjut Faizal menjelaskan berawal dari warga yang meminta tolong untuk di bantu mediasi dengan Pertamina terkait dengan adanya kebakaran plumpang pertamina pada 3 Maret 2023. Tim Advokasi sempat melakukan laporan dan orasi di Komnas HAM tapi tidak mendapatkan respon, kemudian Tim Advokasi menggugat Pertamina di pengadilan negeri Jakarta Selatan, karena memang Patra Pertamina ada di Jakarta Selatan, dan Alhamdulilah gugatan kita di terima oleh Hakim.” katanya