NEWS  

Unit Reskrim Polsek Tarumajaya Resor Metro Bekasi Telah Berhasil Melakukan Penangkapan Pencurian

IMG 20220204 WA0027

“Pada tanggal 28 Januari 2022 Unit Reskrim Polsek Tarumajaya melakukan pengejaran kepada Solihin, dan Musa, kemudian berhasil menangkap keduanya di Pasar Setu Bekasi, dari hasil interogasi kedua pelaku tersebut mengaku bahwa satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy masih ada di rumahnya, sedangkan unit lainnya telah di jual kepada Adang yang ada dilampung, “jelasnya.

Selanjutnya pada saat melakukan penggeledahan dirumah Musa anggota Unit Reskrim Polsek Tarumajaya curiga
dengan gerak gerik istri dari Musa, karena saat masuk kerumahnya menemukan istrinya menggunakan
cadar dan di dalam rumahnya banyak buku buku yang berkaitan dengan Jihad.

“Berawal dari kecurigaan tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Tarumajaya melakukan interogasi terhadap Musa dan Solihin, dan mendapatkan hasil bahwa Musa adalah Napiter yang pernah
menjalani hukuman selama 4 tahun, sedangkan Solihin, mengaku bahwa mempunyai tugas mengantar logistik kepada keluarga Napiter yang masih didalam tahanan, “ungkapnya.

Kemudian, atas dasar laporan dari Kanit Reskrim, dirinya memerintahkan agar melakukan pendalaman sejauh mana keterlibatan kedua orang tersebut dengan Jaringan teroris.

“Sebelum melaporkan kepada pimpinan, pada tanggal 29 Januari 2022 sekitar jam 07.00 WIB, anggota Densus 88 menghubungi Kanit Reskrim
berkoordinasi menanyakan apakah benar mengamankan orang bernama Musa dan Solihin, karena kedua orang tersebut adalah target yang hendak ditangkap oleh Densus 88. Namun kedua orang tersebut telah ditangkap terlebih dahulu oleh Unit Reskrim Polsek Tarumajaya, “tukasnya.

Tersangka Briyan Raditya Saputra Bin Saefudin, Ahmad Bin Alm. Sauwih bersama-sama secara acak melintas wilayah Tarumajaya dan mencari rumah warga yang sepi dan aman, lalu
mencongkel jendela rumah tersebut dengan menggunakan alat bantu obeng dan masuk ke dalam rumah
tersebut dan mengambil sepeda motor milik korban yang berada didalam rumah, lalu menjualnya.

Baca Juga  PMII Pekanbaru Akan Gelar Aksi Solidaritas Petani Kampar Riau, Terkait Penyerobotan Lahan dan Kriminalisasi

“Hasil dari mencuri tersebut, keterangan dari terduga pelaku, untuk biaya hidup sehari-hari dan bersenang-senang, “ujarnya

Tersangka atas nama Solihin alias Bolet Bin Anjas, dan Musa alias Qosam Bin Ali Hamka, patut diduga telah melanggar Pasal 480 K.U.H.Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 480 K.U.H.Pidana, dan Terhadap Tersangka Bryan Raditya Saputra Bin Saefudin dan Ahmad Bin Alm.Sauwih, patut diduga telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3.4 dan 5 K.U.H.Pidana sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (1) ke 3.4 dan 5 K.U.H.Pidana.

Barang Bukti yang berhasil diamankan, antara lain, satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna Hitam, tahun 2018, No.Pol B-4017-FOO, satu unit sepeda motor jenis Suzuki Satria FU warna Putih, tanpa plat nomor yang dibeli pelaku
dari hasil penjualan sepeda motor hasil curian, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Merah-Hitam, tanpa plat nomor yang dipakai pelaku penadahan saat membeli sepeda motor hasil curian, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Biru-Hitam, tanpa plat nomor sepeda motor yang berada dirumah pelaku penadahan pada saat dilakukan penggeledahan, satu Buah senjata tajam jenis celurit dengan panjang satu meter yang biasa dibawa oleh pelaku pada saat melakukan tindak pidana, satu buah obeng min dengan panjang 35 centimeter yang digunakan oleh pelaku untuk mencongkel rumah dan jendela rumah korban, satu unit sepeda merk Polygon sepeda gunung warna Putih yang ditinggal oleh pelaku di TKP dan sepeda tersebut merupakan barang hasil curian yang diambil di daerah Bekasi Utara, Kota Bekasi, dan satu kotak yang berisikan kunci-kunci peralatan bengkel yang digunakan untuk mencopot Plat nomor sepeda motor hasil curian, “ungkapnya.(red)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "