UU BUMN Baru Batasi Kewenangan KPK Tangani Kasus Korupsi Bos BUMN

UU BUMN Baru Batasi Kewenangan KPK Tangani Kasus Korupsi Bos BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir melakukan audiensi dengan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/4/2025).

UU BUMN yang disahkan pada 24 Februari 2025 menyebutkan dalam Pasal 3X ayat (1) bahwa organ dan pegawai badan tidak tergolong sebagai penyelenggara negara. Hal serupa ditegaskan dalam Pasal 9G yang menyatakan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Namun dalam penjelasan pasal tersebut, disebutkan bahwa pengurus BUMN tetap bisa memiliki status penyelenggara negara jika merangkap jabatan publik lainnya.

Di sisi lain, KPK tetap merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1), KPK berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, atau pihak yang terkait, serta perkara dengan kerugian negara minimal Rp1 miliar.

Sementara itu, definisi penyelenggara negara dalam UU tersebut dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (2), yakni pejabat yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif, serta pejabat lain yang memiliki fungsi dan tugas terkait penyelenggaraan negara.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir melakukan audiensi dengan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/4/2025). Pertemuan tersebut membahas implikasi dari UU BUMN serta pengelolaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

“Berkonsultasi tapi juga bersinkronisasi dan sehingga nanti ada kesepakatan yang efektif sesuai dengan perubahan yang adanya kami lihat sekarang ini UU BUMN,” ucap Erick usai pertemuan di gedung KPK.

Erick menyampaikan bahwa perubahan UU tersebut membawa dampak besar terhadap sistem kerja dan penugasan di Kementerian BUMN. Salah satunya adalah kepemilikan saham Seri A Dwiwarna sebesar 1 persen di Danantara, yang memberikan kewenangan strategis kepada kementerian untuk mengambil keputusan secara lebih cepat.

Baca Juga  Polemik Pagar Laut di Tangerang: Klarifikasi, Penegasan, dan Tuntutan Transparansi

Dengan Danantara yang berfungsi sebagai super holding berbagai BUMN, Erick menekankan pentingnya pengawasan agar potensi korupsi dapat ditekan semaksimal mungkin. Ia menegaskan bahwa kerja sama dengan KPK merupakan langkah strategis untuk memperkuat integritas sektor BUMN.**

(Nk/NK)

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "