Dan ini sudah di laporkan oleh beberapa warga yang peduli kebersihan namun tidak di respon oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) yang harusnya menerjunkan jajaranya untuk duduk bersama warga dan ketua lingkungan untuk memberikan edukasi tentang kebersihan serta resiko nya buang sampah sembarangan ,seperti memasang Plang nama bahwa membuang sampah sembarangan akan di kenakan sangsi.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, pemerintah daerah menetapkan aturan pengelolaan sampah perorangan dan badan usaha. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah
itu berisikan sejumlah sanksi bagi warga yang melanggar, sesuai pasal 50 A Perda Nomor 3 Tahun 2019. Sanksi berupa denda administratif, dari denda Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu, sesuai jenis pelanggaran yang di lakukan.
Penulis Nurkolis