JAKARTA, -Sikap DPP Partai PRIMA Terhadap Putusan BAWASLU RI , Kembali DPP Partai PRIMA Gelar Konferensi pers terkait gugatan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh KPU RI terhadap PRIMA.
PRIMA akan mengikuti tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang akan dilaksanakan oleh KPU RI, Selasa (21 Maret 2023)
Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) telah menerima Salinan putusan Bawaslu RI Nomor: 001/LP/ ADM.PL /BWSL/ 00.00/ III/2023. Dalam putusan itu, Bawaslu RI menyatakan bahwa KPU RI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu yang mencederai hak politik/hak konstitusional Partai PRIMA.

Atas putusan itu, DPP PRIMA menghormati keputusan yang sudah dikeluarkan oleh Bawaslu RI.
PRIMA akan mengikuti tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang akan dilaksanakan oleh KPU RI sebagaimana perintah putusan tersebut.
Gugatan PRIMA kepada Bawaslu RI terkait pelanggaran administrasi ini merupakan kelanjutan dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menegaskan bahwa PRIMA sebagai partai politik telah terbukti dirugikan secara administratif dan KPU RI juga terbukti telah melakukan pelanggaran hukum.