PHRI Soroti Maraknya Akomodasi Ilegal, Maulana Yusran Nilai Pengawasan Pemerintah Lemah

PHRI Soroti Maraknya Akomodasi Ilegal, Maulana Yusran Nilai Pengawasan Pemerintah Lemah
Gambar ilustrasi AI
PHRI Soroti Maraknya Akomodasi Ilegal, Maulana Yusran Nilai Pengawasan Pemerintah Lemah

Bali, Indonesia jurnalis – Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, mempertanyakan masih maraknya akomodasi ilegal di sejumlah daerah, termasuk di Bali. Ia menilai kemunculan unit usaha yang tidak berizin tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah sebagai regulator, meskipun aturan mengenai perizinan usaha sebenarnya sudah jelas.

“Ya jadi gini ya, kita dalam membuat satu usaha di Indonesia ini semua ada dasar landasan hukumnya. Jadi diatur dalam undang-undang, diatur dalam peraturan pemerintah, diatur dalam peraturan menteri. Dan itu banyak kementerian/lembaga yang terlibat di dalam situ,” kata Maulana, dikutip CNBC Sabtu (7/3/2026).

Ia menegaskan bahwa hal paling mendasar dalam mendirikan sebuah usaha adalah memastikan terlebih dahulu adanya izin usaha yang sah.

“Konteksnya adalah, membangun usaha itu kan harus ada perizinan berusaha, itu dulu yang paling penting,” ujarnya.

Menurut Maulana, pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam menerbitkan maupun mencabut izin usaha. Selain itu, pemerintah juga bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha tersebut.

“Pemerintah itu sebagai regulator adalah yang memegang kendali dalam memberikan atau mencabut sebuah perizinan berusaha. Nah kemudian terkait pengawasannya juga seperti itu,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa saat ini sistem perizinan usaha telah terpusat melalui sistem Online Single Submission (OSS). Meski demikian, fungsi pengawasan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Nah sekarang di zaman OSS itu kan perizinan itu disentralisasi. Jadi melalui OSS itu ada pemerintah pusat melalui sistem tersebut, tapi tetap berhubungan juga dengan kementerian dan lembaga terkait serta pemerintah daerah. Nah kemudian pengawasan itu harus di pemerintah daerah,” jelas Maulana.

Baca Juga  Info Commuter Line: Meningkat 5,7 %, Commuter Line Jabodetabek Layani 86,8 Juta Pengguna pada Triwulan I 2026

Karena itu, ia menilai munculnya akomodasi ilegal seharusnya menjadi tanda adanya kelalaian dalam proses pengawasan oleh pemerintah daerah.

“Nah sekarang apa yang terjadi dengan yang namanya akomodasi liar itu? Kita harus lihat kenapa itu bisa muncul. Berarti kan ada pengabaian atau kelalaian dari pemerintah itu sendiri yang bertugas melakukan monitoring atau evaluasi terhadap munculnya satu unit usaha di wilayahnya masing-masing,” katanya.

Maulana menyebut, banyak akomodasi ilegal beroperasi tanpa mengantongi izin usaha yang sesuai dengan jenis usahanya.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *