“Nah kalau kita perhatikan keluhan dari sektor akomodasi, banyaknya akomodasi yang liar itu tidak memiliki perizinan berusaha yang sesuai dengan jenis usahanya. Padahal di dalam perizinan berusaha itu sudah diatur,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam perizinan usaha sebenarnya sudah terdapat berbagai ketentuan yang jelas, termasuk identitas dan klasifikasi usaha.
“Ada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), ada NIB-nya, nomor induk usahanya, belum lagi perlengkapan safety-nya juga ada segala macam di sana,” kata Maulana.
Namun demikian, ia menilai pemerintah sebagai regulator belum menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
“Nah pertanyaan sekarang, kenapa pemerintah sebagai regulator kelihatannya abai. Kalau saya bilang abai mungkin ada yang marah, ‘kok kita dibilang abai’, lah buktinya ada yang muncul gitu, benar tidak? Kalau ada yang muncul kan berarti ada yang abai di dalam situ kan,” ujarnya.
Maulana menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya bertugas menerbitkan izin usaha, tetapi juga harus memastikan aturan tersebut dijalankan melalui pengawasan yang konsisten. Hal itu penting agar tercipta kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah mematuhi regulasi.
“Kan pemerintah itu juga harus mengawasi, bukan hanya memberi izin tapi juga harus mengawasi, karena regulasi itu adalah produknya dari pemerintah. Kalau tidak ada kepastian hukum tentu yang punya izin itu akan menjadi tidak kompetitif, karena lawannya adalah yang tidak berizin,” tuturnya.
Karena itu, PHRI meminta pemerintah segera membenahi persoalan tersebut agar tercipta persaingan usaha yang sehat di sektor pariwisata.
“Makanya kami selalu menyampaikan kepada pemerintah, tolong dong diberesin bagian yang ini. Karena kita tidak akan pernah bisa bicara quality tourism atau quality destination selama pemerintah belum benar-benar berkomitmen menciptakan daya saing di sektor usahanya sendiri. Penegakan hukumnya juga harus benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.*
(Red)




