Polres Pasaman Barat Tuntaskan Rekonstruksi Pembunuhan Koto Balingka, Pelaku Terancam Hukuman Mati

photo 6265057525141016830 y

PASAMAN BARAT, Indonesia Jurnalis – Polres Pasaman Barat menggelar rekonstruksi kasus pencurian dan pembunuhan terhadap pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Khoiron Lubis (65) warga Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka. Dalam reka ulang tersebut, tersangka utama NJ (39) alias Ucok memperagakan total 36 adegan.

Rekonstruksi yang digelar di halaman Mapolres Pasaman Barat pada Senin (13/4/2026) menghadirkan tersangka dan para saksi secara langsung, sementara peran korban digantikan oleh pemeran pengganti. Guna menjaga transparansi dan aspek legalitas, gelar rekonstruksi ini turut dihadiri oleh Tim Inafis Polres Pasaman Barat, perwakilan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, serta advokat/kuasa hukum pelaku.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Iptu Suardi, S.H mengatakan bahwa pemilihan lokasi rekonstruksi di halaman Mapolres bertujuan untuk menjaga keamanan dan kelancaran proses.

“Tersangka dihadirkan langsung, sementara korban diperankan oleh pengganti. Rekonstruksi sengaja kami gelar di sini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Iptu Suardi. Ia menjelaskan, awalnya penyidik merancang 28 adegan, namun dalam pelaksanaan berkembang menjadi 36 adegan untuk menyesuaikan dengan fakta kejadian di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hal ini dilakukan guna mempermudah penyidik dalam mengungkap fakta yang sebenarnya terkait perbuatan pelaku.

Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan rangkaian kejadian mulai dari saat tersangka mendatangi pondok kebun milik korban hingga peristiwa pencurian yang diawali pembunuhan. Motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati tersangka karena upah kerja pruning di kebun kelapa sawit milik korban sejak tahun 2022 sampai tahun 2024 sebanyak Rp 8 juta tidak kunjung dibayarkan.

Dihadapan Jaksa Penuntut Umum, NJ mengakui telah merencanakan perbuatannya sejak 2 Februari 2026 saat ia terdesak kebutuhan uang untuk biaya hidup dan sekolah anak. Pelaku kemudian teringat upah kerja yang tidak dibayarkan korban, sehingga timbul niat untuk membunuh.

Baca Juga  Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Dugaan Kasus Program MBG

Kejadian maut tersebut berlangsung pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari di pondok kebun milik korban, Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang. Tersangka masuk dengan mencongkel pintu dan langsung mengayunkan balok kayu ke arah kepala korban hingga jatuh tersungkur. Untuk memastikan korban tidak bernyawa, NJ kemudian mencekik leher korban. Setelah itu, pelaku mengambil uang Rp 60 ribu dari kantong celana korban, kunci sepeda motor, handphone Samsung A05, dan powerbank, lalu melarikan diri ke Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Pelarian tersangka berakhir setelah tim Opsnal Satreskrim di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro meringkus pelaku saat berada di sebuah warung kopi di pinggir Jalan Lintas Silaping, Nagari Batahan pada Senin (9/2/2026) pukul 14.30 WIB. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario BK 3791 ALR yang telah dimodifikasi warnanya, handphone, powerbank, pisau milik korban, serta pakaian pelaku saat kejadian.

Menanggapi penanganan perkara tersebut, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto memastikan bahwa seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jajarannya terus melengkapi alat bukti serta mempercepat penyelesaian berkas perkara guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Kami menegaskan bahwa Polres Pasaman Barat terus melakukan asistensi dan pengawasan yang ketat terhadap penanganan kasus-kasus menonjol di wilayah hukum Polres Pasaman Barat,” tegas AKBP Agung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 Jo Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun. ***

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *