Tambang Emas Ilegal di Sumbar Kian Mengkhawatirkan, Ratusan Titik Beroperasi dan Korban Jiwa Terus Berjatuhan
PADANG , Indonesia jurnalis – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengakui praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) semakin meluas dan menjadi persoalan serius yang mengancam kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat. Aktivitas tambang ilegal yang tersebar di berbagai daerah tidak hanya merusak kawasan hutan dan daerah aliran sungai, tetapi juga memicu meningkatnya risiko bencana ekologis dan korban jiwa.
Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, saat ini terdapat sekitar 200 hingga 300 titik tambang emas ilegal yang beroperasi di berbagai wilayah. Aktivitas tersebut telah mengubah bentang alam dalam skala besar dan mempercepat laju degradasi lingkungan.
“Kerusakan hutan terlihat semakin meluas, termasuk di sepanjang aliran sungai dan wilayah perbukitan,” ujar Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Padang, Selasa (19/5/2026).
Menurut Helmi, sedikitnya ada enam daerah yang menjadi pusat aktivitas tambang emas ilegal di Sumbar, yakni Solok Selatan, Kabupaten Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Pasaman, dan Pasaman Barat, Selain itu, aktivitas serupa juga mulai terdeteksi di wilayah Sawahlunto.
Dampak dari maraknya aktivitas PETI tidak hanya dirasakan lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan para pekerja. Dalam dua pekan terakhir, tercatat dua insiden tambang ilegal di Kabupaten Sijunjung yang menyebabkan sedikitnya sembilan orang meninggal dunia. Sementara dalam kurun waktu 2020 hingga 2026, puluhan korban jiwa dilaporkan tewas akibat kecelakaan di lokasi tambang ilegal.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang tanpa izin yang telah berlangsung bertahun-tahun. Dengan jumlah titik tambang yang mencapai ratusan dan korban yang terus berjatuhan, publik menilai diperlukan langkah yang lebih konkret dan terukur untuk menghentikan praktik tersebut.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Mukhlis, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi terkait dugaan pihak-pihak yang berada di balik operasional tambang ilegal, termasuk kemungkinan keterlibatan pemodal maupun oknum yang memberikan perlindungan.
“Catat siapa pemodalnya, siapa bekingnya, masyarakatnya dari mana. Setelah itu baru kita ambil tindakan tegas,” katanya.




