Saatnya Indonesia Naik Kelas dalam Sistem Keselamatan Jalan Nasional  

Saatnya Indonesia Naik Kelas dalam Sistem Keselamatan Jalan Nasional
Prof. Dr. Nairobi (Guru Besar dalam bidang Ekonomi Publik dan Dekan FEB Unila)
Saatnya Indonesia Naik Kelas dalam Sistem Keselamatan Jalan Nasional. “keselamatan lalu lintas bukan lagi isu teknis sektoral, melainkan masalah pembangunan nasional yang mendesak”

 

Penulis Prof. Dr. Nairobi (Guru Besar dalam bidang Ekonomi Publik dan Dekan FEB Unila)

 

Jakarta, Indonesia Jurnalis – Dalam dua tahun terakhir, jalan raya di Indonesia tetap menjadi salah satu ruang publik yang paling mematikan. Data Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia menunjukkan bahwa pada 2024 terjadi sekitar 150 ribu kecelakaan lalu lintas dengan sekitar 26.800 korban meninggal dunia secara nasional. Pada 2025 jumlah kecelakaan memang turun menjadi sekitar 141.600 kasus, dengan korban meninggal dunia turun menjadi sekitar 21.700 jiwa. Penurunan ini penting, tetapi puluhan ribu keluarga telah kehilangan anggotanya setiap tahun. Jika dilihat dalam perspektif pembangunan, ini menunjukkan bahwa ribuan nyawa manusia usia produktif hilang setiap tahun dan kerugian sosial-ekonomi yang timbul jauh melampaui nilai santunan yang dibayarkan negara. Karena itu, keselamatan lalu lintas bukan lagi isu teknis sektoral, melainkan masalah pembangunan nasional yang mendesak.

Gambaran suram itu menunjukkan bahwa keselamatan lalu lintas tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan teknis yang bisa diserahkan kepada polisi lalu lintas semata. Masalah kecelakaan lalu lintas telah menjadi problem pembangunan nasional yang berpotensi menggerus modal manusia, menaikkan biaya logistik, dan menghambat produktivitas. Dalam konteks tersebut, agenda memperkuat Pilar 1 sistem yang berkeselamatan dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menjadi sangat mendesak. Pilar ini menempatkan manajemen keselamatan jalan sebagai fondasi yang menghubungkan seluruh kebijakan, program, dan anggaran di sektor terkait.

Di tengah perdebatan tentang peran Kepolisian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan pemerintah daerah, publik sering kali melupakan satu aktor lain yang sesungguhnya sangat strategis, yaitu PT Jasa Raharja. Selama ini masyarakat lebih mengenal Jasa Raharja sebagai badan usaha milik negara yang membayar santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum. Padahal, dari sudut pandang data dan tata kelola, Jasa Raharja sebenarnya merupakan pemilik dan pengelola salah satu basis data kecelakaan paling kaya di Indonesia.

Baca Juga  Sosialisasi 4 Pilar: Fungsi DPR RI Dalam Jalankan Fungsi Pengawasannya

Jasa Raharja menghimpun data secara rutin melalui proses klaim santunan. Setiap klaim memuat informasi tentang siapa korban kecelakaan, berapa usianya, di mana peristiwa terjadi, kapan waktu kejadian, jenis kendaraan apa yang terlibat, rumah sakit mana yang menangani, dan berapa nilai kerugian yang muncul. Transformasi digital yang dilakukan beberapa tahun terakhir membuat data ini menjadi semakin bernilai. Sistem Jasa Raharja kini terhubung dengan sistem manajemen keselamatan jalan terpadu milik Kepolisian, dengan data kependudukan, dengan data layanan kesehatan rumah sakit, dan dengan berbagai kanal digital lain, sehingga data kecelakaan dapat mengalir dengan lebih cepat dan lebih lengkap.

Dari perspektif ekonomi kelembagaan, data seperti ini bukan sekadar catatan administratif. Data tersebut merupakan aset pengetahuan publik yang dapat digunakan untuk memetakan risiko kecelakaan, memperkirakan kerugian ekonomi, mengenali kelompok rentan, dan merancang intervensi yang paling efisien secara fiskal dan sosial. Di sinilah muncul paradoks penting. Di satu sisi, Indonesia telah memiliki Peraturan Presiden tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menempatkan sistem berkeselamatan sebagai pilar 1 di bawah koordinasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas. Di sisi lain, kekayaan data Jasa Raharja belum sepenuhnya diintegrasikan sebagai basis pengetahuan utama dalam arsitektur pilar tersebut.

Selama ini integrasi antara Jasa Raharja dan Kepolisian melalui sistem manajemen keselamatan jalan terpadu terutama dimanfaatkan untuk mempercepat layanan kepada korban kecelakaan. Integrasi itu membantu proses verifikasi dan penyaluran santunan, dan hal ini tentu sangat penting bagi para korban dan keluarganya. Namun, pemanfaatan data bersama tersebut belum sepenuhnya naik kelas menjadi dasar penetapan prioritas kebijakan keselamatan yang bersifat nasional dan lintas sektor. Dalam banyak kasus, data berhenti di level operasional dan tidak memiliki jalur institusional yang kuat untuk mempengaruhi keputusan mengenai desain infrastruktur, operasi penegakan hukum, atau alokasi anggaran.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *