Berbagai evaluasi transformasi digital di lingkungan Jasa Raharja mencatat adanya tantangan teknis dan organisasi yang tidak ringan. Perbedaan struktur, format, dan standar pengelolaan data antar instansi menimbulkan kebutuhan pemetaan tambahan sebelum data benar-benar dapat dimanfaatkan secara terintegrasi. Keterlambatan input di tingkat lapangan, keterbatasan sumber daya manusia, dan gangguan jaringan juga ikut memengaruhi kualitas dan ketepatan waktu data yang dikumpulkan. Namun, di atas semua itu, masalah terbesar justru berada pada desain kelembagaan. Sampai hari ini, posisi Jasa Raharja dalam diskursus kebijakan lebih sering dibingkai sebagai penyedia santunan, bukan sebagai penghasil pengetahuan kebijakan keselamatan jalan.
Di titik inilah Kementerian Keuangan perlu mempertegas fungsi Jasa Raharja. Sebagai institusi yang membina Jasa Raharja dari sisi tata kelola keuangan negara dan fungsi jaminan sosial, Kementerian Keuangan seharusnya tidak hanya memastikan kesehatan korporasi, tetapi juga mendorong reposisi strategis Jasa Raharja dalam sistem keselamatan nasional. Kementerian Keuangan dapat mempromosikan Jasa Raharja bukan semata-mata sebagai lembaga pembayar santunan, melainkan sebagai lembaga yang berperan aktif dalam pencegahan kecelakaan melalui data, edukasi, dan dukungan terhadap kebijakan keselamatan. Dengan cara pandang seperti itu, penguatan peran Jasa Raharja tidak lagi dipahami sebagai agenda sektoral perusahaan, melainkan sebagai bagian dari strategi negara untuk melindungi aset manusia, menjaga produktivitas, dan mengurangi beban fiskal akibat kecelakaan di masa depan.
Dalam kerangka Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bappenas memiliki mandat untuk mengoordinasikan perencanaan keselamatan jalan lintas sektor dan mengutamakan isu ini ke dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional, rencana kerja tahunan pemerintah, dan rencana aksi keselamatan lintas kementerian dan daerah. Dengan posisi seperti itu, Bappenas merupakan aktor yang paling tepat untuk memimpin upaya integrasi data kecelakaan yang dimiliki Jasa Raharja ke dalam Pilar 1. Jika data tersebut tetap dibiarkan hanya sebagai bagian dari kerja sama operasional antara Jasa Raharja dan Kepolisian, manfaatnya akan tetap besar untuk layanan korban, tetapi belum optimal untuk reformasi sistem keselamatan jalan secara menyeluruh.
Integrasi yang lebih kuat dapat mengangkat status data Jasa Raharja dari data operasional menjadi intelijen kebijakan. Data klaim santunan, profil korban, lokasi fatalitas, dan estimasi kerugian ekonomi dapat digunakan untuk menetapkan koridor prioritas nasional, mengidentifikasi titik rawan kecelakaan yang harus segera ditangani, merancang insentif fiskal berbasis risiko bagi pemerintah daerah, dan mengevaluasi kinerja keselamatan lintas wilayah. Dengan demikian, Pilar 1 tidak lagi berhenti pada tataran pedoman dan forum koordinasi, tetapi berubah menjadi sistem pembelajaran kebijakan yang hidup dan berbasis bukti.
Untuk tujuan tersebut, transformasi peran Jasa Raharja perlu dirumuskan secara eksplisit. Jasa Raharja sebaiknya tidak lagi diposisikan semata-mata sebagai lembaga pembayaran santunan, melainkan sebagai simpul pengetahuan keselamatan jalan nasional. Jasa Raharja dapat menjalankan peran sebagai penyedia utama data kerugian dan anatomi kecelakaan, sebagai pusat analitik yang mengolah data bersama dengan kementerian dan lembaga lain ke dalam peta risiko dan buletin risiko, serta sebagai mitra kebijakan yang secara aktif menyumbang rekomendasi pada forum keselamatan jalan nasional.
Langkah lanjutan yang dapat ditempuh adalah pembentukan suatu laboratorium data keselamatan jalan nasional yang mengintegrasikan sistem milik Kepolisian, Jasa Raharja, rumah sakit, dan pemangku kepentingan lain di bawah orkestrasi Bappenas. Laboratorium ini dapat menerbitkan laporan risiko tahunan, menyediakan peta titik rawan yang diperbarui secara berkala, dan menyajikan analisis kerugian ekonomi yang dapat langsung digunakan dalam proses penyusunan rencana pembangunan dan penganggaran. Setiap rupiah yang dibelanjakan untuk keselamatan jalan dapat dipertanggungjawabkan secara lebih transparan dan rasional.
Persoalan utama Indonesia bukanlah ketiadaan data kecelakaan, melainkan kegagalan untuk mengubah data yang sudah sangat kaya menjadi dasar pengambilan keputusan kolektif. Jasa Raharja telah menunjukkan keseriusan dalam transformasi digital dan penguatan upaya pencegahan, tetapi tanpa integrasi kelembagaan yang kuat ke dalam Pilar 1, peran tersebut akan tetap tersekat di ruang program korporasi, bukan di jantung kebijakan nasional. Di tengah kenyataan bahwa puluhan ribu nyawa hilang setiap tahun di jalan raya, memposisikan Jasa Raharja hanya sebagai lembaga santunan jelas terlalu menyempitkan peran.
Bappenas, sebagai arsitek utama perencanaan pembangunan, perlu mengambil langkah lebih berani. Kementerian ini perlu mengangkat Jasa Raharja dari sekadar pembayar klaim menjadi penyedia pengetahuan utama bagi kebijakan keselamatan jalan nasional. Pada saat yang sama, Kementerian Keuangan perlu menegaskan bahwa penguatan peran Jasa Raharja dalam sistem berkeselamatan adalah bagian dari strategi perlindungan fiskal dan perlindungan sosial negara. Jika transformasi ini dilakukan secara konsisten, maka data besar yang selama ini terkunci di balik sistem klaim dan santunan akan berubah menjadi senjata strategis untuk menurunkan angka kecelakaan dan menyelamatkan lebih banyak nyawa di jalan raya.




