Jampidum Asep Mulyana Dorong Reformasi Penegakan Hukum SDA-LH, Korporasi Perusak Lingkungan Harus Dibekukan

Jampidum Asep Mulyana Dorong Reformasi Penegakan Hukum SDA-LH, Korporasi Perusak Lingkungan Harus Dibekukan
Jampidum Asep Mulyana Dorong Reformasi Penegakan Hukum SDA-LH, Korporasi Perusak Lingkungan Harus Dibekukan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Jampidum Asep Mulyana Dorong Reformasi Penegakan Hukum SDA-LH, Korporasi Perusak Lingkungan Harus Dibekukan

JAKARTA, Indonesia jurnalis – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep N. Mulyana, menegaskan bahwa pola penegakan hukum terhadap kejahatan sumber daya alam dan lingkungan hidup (SDA-LH) yang melibatkan korporasi harus direformasi secara menyeluruh.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh lagi hanya berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan harus mampu menjerat aktor intelektual (mastermind) sekaligus membekukan aset operasional korporasi yang terlibat.

Pernyataan tersebut disampaikan Asep dalam Simposium Nasional Outlook Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup 2026–2030 yang diselenggarakan Auriga Nusantara di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Ia menilai langkah tegas tersebut diperlukan karena kejahatan lingkungan di berbagai wilayah, seperti Aceh, Kalimantan, Maluku, hingga Jawa Barat, kini semakin terorganisir, sistematis, dan melibatkan badan usaha yang beroperasi secara resmi.

Dalam paparannya, Asep mengkritisi masih lemahnya penyelesaian perkara kejahatan lingkungan di pengadilan. Ia mencontohkan kasus eksploitasi Galian C di Cirebon yang menimbulkan korban jiwa. Menurutnya, putusan terhadap pelaku belum mencerminkan rasa keadilan karena hanya dijatuhi tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, tanpa adanya kewajiban untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Jampidum Asep Mulyana Dorong Reformasi Penegakan Hukum SDA-LH, Korporasi Perusak Lingkungan Harus Dibekukan
Simposium Nasional Outlook Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup 2026–2030 yang diselenggarakan Auriga Nusantara di Jakarta, Kamis (16/7/2026)

“Ada fenomena yang terbalik antara akibat kejahatan kerusakan lingkungan dengan tindakan hukum yang diambil. Nilainya tidak sebanding dengan apa yang kita diskusikan selama ini,” ujar Asep.

Ia menambahkan, penegakan hukum selama ini masih terlalu berfokus pada persoalan di tingkat hilir, seperti penindakan terhadap dua atau tiga truk pengangkut hasil tambang berdasarkan tonase. Sementara itu, dampak kerusakan lingkungan yang jauh lebih besar dan dirasakan masyarakat luas justru belum menjadi perhatian utama.

Baca Juga  Sidang Perdana dr Tifa: Tolak Restorative Justice, Siap Tempuh Perlawanan Hukum

Asep juga mengungkapkan adanya tantangan serius dalam proses pembuktian perkara kejahatan SDA-LH, yakni meningkatnya intimidasi terhadap saksi ahli lingkungan yang dihadirkan oleh penuntut umum.

Menurutnya, tidak sedikit saksi ahli yang justru dilaporkan balik oleh pihak yang berperkara sehingga memilih mengundurkan diri dari persidangan karena merasa keamanan dan perlindungan hukumnya tidak terjamin.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *