Selain itu, proses persidangan kerap diperumit oleh keterangan saksi ahli dari instansi daerah yang membatasi dampak kerusakan lingkungan hanya pada area konsesi berizin. Kondisi tersebut dinilai melemahkan substansi pembuktian dan tuntutan jaksa.
Sebagai respons terhadap pola kejahatan yang semakin terstruktur, Kejaksaan Agung mendorong penerapan sanksi yang lebih berat melalui pendekatan corporate misconduct
Asep menyebutkan bahwa sebagian besar kejahatan lingkungan berkaitan dengan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), maupun yayasan.
Apabila terbukti suatu korporasi sejak awal didirikan dengan tujuan melakukan perusakan lingkungan, Kejaksaan Agung siap mengambil langkah tegas melalui pelacakan aset (asset tracing) hingga pembubaran korporasi secara permanen, bukan sekadar penghentian sementara kegiatan operasional.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai aparat penegak hukum serta pegiat lingkungan guna membangun kesamaan perspektif dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih progresif terhadap kejahatan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Sementara itu, usai acara Brigadir Jenderal Polisi Muhammad Irhamni menyampaikan kepada media, bahwa materi yang disampaikan dalam Simposium Nasional Outlook Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA-LH) 2026–2030 memberikan banyak masukan bagi aparat penegak hukum dalam meningkatkan efektivitas penanganan perkara di sektor lingkungan hidup dan sumber daya alam.
Menurutnya, seluruh materi yang dipaparkan para narasumber memiliki kualitas yang sangat baik karena disampaikan oleh tokoh-tokoh yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidangnya.
“Terkait kegiatan lingkungan hidup dan sumber daya alam, materinya sangat bagus. Semuanya dari narasumber, mulai dari beberapa mantan pimpinan KPK hingga dekan-dekan yang pernah melaksanakan kegiatan penelitian terkait kejahatan- kejahatan lingkungan hidup dan sumber daya alam,” ujar Muhammad Irhamni.
(Lucky Poni)
(Editor NK)




