Reformasi Perlindungan Kecelakaan Transportasi yang Fungsional
Penulis Prof. Dr. Nairobi (Guru Besar dalam bidang Ekonomi Publik dan Dekan FEB Unila)
Jakarta, Indonesia Jurnalis – Pembahasan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah memasuki tahap penting. DPR kini tidak hanya membahas aturan lalu lintas, tetapi juga sedang menata ulang sistem perlindungan korban kecelakaan dan keselamatan jalan raya dalam kerangka yang lebih luas. Dalam pembahasan itu, muncul gagasan pembentukan Badan Perlindungan Kecelakaan Transportasi sebagai institusi baru yang akan mengelola perlindungan dasar bagi korban kecelakaan. Arah ini menunjukkan bahwa keselamatan transportasi mulai dipandang sebagai bagian dari tata kelola negara, bukan semata urusan teknis di jalan.
Perkembangan ini layak diapresiasi. Negara memang membutuhkan sistem yang lebih tertib, terintegrasi, dan tegas dalam melindungi korban kecelakaan. Namun, semangat membentuk lembaga baru tidak boleh berhenti pada perubahan struktur administratif. Reformasi hanya akan berarti jika negara mampu menyusun hubungan antarlembaga secara rasional, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Karena itu, pertanyaan yang relevan bukan hanya apakah badan baru perlu dibentuk. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana negara akan membagi fungsi regulator dan operator dalam sistem perlindungan kecelakaan transportasi. Tanpa pembagian yang jelas, lembaga baru justru berisiko menambah lapisan birokrasi tanpa memperbaiki layanan kepada korban.
Dalam praktik pelayanan selama ini, negara sesungguhnya telah memiliki kapasitas operasional yang bekerja di lapangan. Kapasitas itu salah satunya diwujudkan melalui PT Jasa Raharja (Persero), BUMN penyelenggara asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang angkutan umum berdasarkan mandat hukum yang sudah lama berlaku. Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat, memverifikasi korban bersama kepolisian, menyalurkan santunan, berkoordinasi dengan rumah sakit, dan mengembangkan berbagai inisiatif pencegahan serta edukasi keselamatan. Kapasitas seperti ini tidak lahir secara instan; ia dibentuk melalui pengalaman, sistem kerja, jejaring institusi, dan rutinitas pelayanan yang berkembang dari waktu ke waktu. Karena itu, reformasi kelembagaan yang baik seharusnya tidak membongkar seluruh kapasitas tersebut, melainkan menatanya kembali dalam struktur yang lebih tertib.
Atas dasar itu, model kelembagaan yang paling masuk akal adalah model regulator-operator. Dalam model ini, Badan Perlindungan Kecelakaan Transportasi ditempatkan sebagai otoritas kebijakan dan pengelola sistem, sementara Jasa Raharja bertindak sebagai operator utama perlindungan dasar. Badan baru memegang fungsi pengaturan, pengelolaan dana, standardisasi layanan, integrasi data, pengawasan, dan evaluasi. Jasa Raharja menjalankan fungsi operasional: penghimpunan dana, verifikasi korban, penyaluran santunan, koordinasi lapangan, dan dukungan program pencegahan kecelakaan. Desain seperti ini memungkinkan negara membangun pembaruan di tingkat tata kelola tanpa mengganggu kesinambungan pelayanan kepada korban.
Pendekatan regulator-operator memiliki beberapa keunggulan. Pertama, pendekatan ini menegaskan pemisahan fungsi secara sehat: regulator fokus pada arah kebijakan dan kualitas tata kelola, sementara operator fokus pada kecepatan layanan dan ketepatan verifikasi. Kedua, pendekatan ini menekan biaya transisi karena negara tidak perlu membangun ulang seluruh mekanisme operasional dari nol. Ketiga, pendekatan ini menjaga stabilitas pelayanan publik pada masa transisi kelembagaan.




