PK Masih Berproses dan Sengketa Lahan Bandara Djalaluddin Kembali Dipertanyakan, LIN Gorontalo: Pemerintah Jangan Hanya Menunggu Putusan

PK Masih Berproses dan Sengketa Lahan Bandara Djalaluddin Kembali Dipertanyakan, LIN Gorontalo: Pemerintah Jangan Hanya Menunggu Putusan
Rut Panigoro, Ketua Lembaga Investigasi Negara [LIN] Provinsi Gorontalo (Foto: Istimewa)
PK Masih Berproses dan Sengketa Lahan Bandara Djalaluddin Kembali Dipertanyakan, LIN Gorontalo: Pemerintah Jangan Hanya Menunggu Putusan

GORONTALO, Indonesia Jurnalis – Sengketa lahan di kawasan Bandara Djalaluddin Gorontalo kembali menyita perhatian publik. Di tengah proses hukum yang masih berjalan melalui Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN), Rut Panigoro mengungkapkan bahwa persoalan hak atas lahan seluas 7.448 meter persegi milik masyarakat atas nama Fang Moniaga hingga kini belum menemukan titik terang yang benar-benar memberikan kepastian kepada masyarakat yang berkepentingan.

“Persoalannya kini bukan semata-mata soal siapa yang menang atau kalah dalam proses hukum. Yang jauh lebih penting adalah sejauh mana pemerintah hadir memberikan kepastian, keterbukaan informasi, dan langkah konkret terhadap persoalan yang telah berlarut-larut tersebut,” ujar Rut Panigoro.

Menurutnya, pada Januari 2026, sengketa ini kembali mencuat setelah masyarakat dan mahasiswa melakukan aksi di kawasan Bandara Djalaluddin dengan membawa tuntutan penyelesaian persoalan ganti rugi. Saat itu, pihak Bandara Djalaluddin menyatakan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Namun publik tentu berhak bertanya: sampai sejauh mana koordinasi tersebut berjalan? Apa hasilnya? Dan apa langkah konkret yang telah disiapkan pemerintah?,” ungkapnya.

Dirinya mengatakan bahwa Jangan sampai masyarakat hanya diminta bersabar menunggu proses hukum, sementara tidak ada penjelasan yang memadai mengenai apa yang sedang dikerjakan pemerintah selama proses PK berlangsung.

“Proses hukum memang harus dihormati. Putusan Mahkamah Agung tidak boleh didahului ataupun diintervensi. Tetapi menghormati proses hukum bukan berarti pemerintah harus pasif dan hanya menunggu putusan turun,” katanya.

Lebih lanjut, dirinya juga mengungkapkan bahwa harusnya selama proses PK berjalan, pemerintah seharusnya sudah menyiapkan berbagai skenario penyelesaian berdasarkan kemungkinan putusan yang akan diberikan.

Baca Juga  PWI Pusat Sepakat Cabut Laporan terhadap Hotman Paris Usai Dimediasi Dasco

“Pertanyaan publik menjadi semakin serius karena pada Februari 2026, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menandai dimulainya perluasan Bandara Djalaluddin sebagai bagian dari agenda strategis mewujudkan Embarkasi Haji Penuh Gorontalo,” lanjutnya.

Pembangunan bandara tentu merupakan kebutuhan strategis daerah. Tetapi pembangunan fasilitas publik yang besar seharusnya berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan kepastian hak masyarakat atas tanah.

“Jangan sampai pembangunan terus dikejar atas nama kepentingan strategis, sementara persoalan hak atas tanah justru dibiarkan menggantung,” tambahnya.

Menurutnya bahwa Pembangunan boleh dipercepat, tetapi penyelesaian hak masyarakat tidak boleh diperlambat.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *