Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Gorontalo juga menilai masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang terang mengenai perkembangan persoalan tersebut.
“LIN menghormati proses hukum dan kewenangan Mahkamah Agung. Kita tidak boleh mendahului putusan. Tetapi selama proses hukum berjalan, pemerintah tetap harus memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai langkah-langkah yang sedang dilakukan,” ujar Rut.
Menurutnya, sorotan publik bukan ditujukan untuk mencampuri kewenangan Mahkamah Agung, melainkan mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan setelah putusan PK nantinya diterbitkan.
“Jangan sampai ketika putusan sudah keluar, pemerintah baru mulai mencari langkah penyelesaian. Pemerintah seharusnya sudah memiliki skenario berdasarkan setiap kemungkinan putusan,” tegasnya
Dirinya juga menegaskan bahwa Pernyataan tersebut menjadi penting karena ketidakjelasan informasi berpotensi membuat masyarakat terus berada dalam situasi menunggu tanpa kepastian.
“Sudah berapa jauh pemerintah memetakan persoalan ini? Apa langkah yang telah disiapkan? Bagaimana mekanisme penyelesaiannya apabila putusan PK nantinya berkekuatan hukum tetap? Dan yang paling penting, kapan masyarakat akan mendapatkan kepastian?,” ucapnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya tidak dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap proses peradilan. Sebaliknya, itu merupakan bentuk kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan, terlebih persoalan tersebut berkaitan dengan lahan yang berada di kawasan fasilitas publik strategis.
“Publik tidak meminta pemerintah mendahului putusan. Publik hanya meminta pemerintah tidak kehilangan arah selama menunggu putusan,” tegasnya.
Karena menurutnya, sebab ketika putusan PK nantinya telah diterbitkan, pemerintah tidak boleh berdalih bahwa seluruh persoalan baru akan dipelajari.
“Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar penantian. Pemerintah membutuhkan kesiapan, bukan sekadar alasan bahwa proses hukum masih berjalan,” tambahnya.
Menutup pernyataan, Rut menegaskan bahwa kini bola tidak hanya berada di tangan Mahkamah Agung. Pemerintah Provinsi Gorontalo juga memiliki tanggung jawab untuk menunjukkan kepada publik bahwa selama proses PK berlangsung, ada langkah nyata, ada skenario penyelesaian, dan ada komitmen untuk memastikan persoalan hak atas tanah tidak kembali menjadi sengketa yang berlarut-larut.
“Karena pada akhirnya, bandara boleh diperluas, pembangunan boleh terus berjalan, tetapi kepastian hukum dan hak masyarakat tidak boleh tertinggal di belakang,” tutupnya.




