OJK Cabut Izin 13 BPR hingga September 2026, LPS Pastikan Dana Nasabah Dijamin

OJK Cabut Izin 13 BPR hingga September 2026, LPS Pastikan Dana Nasabah Dijamin
OJK Cabut Izin 13 BPR hingga September 2026, LPS Pastikan Dana Nasabah Dijamin. (Ilustrasi)
OJK Cabut Izin 13 BPR hingga September 2026, LPS Pastikan Dana Nasabah Dijamin

JAKARTA, Indonesia jurnalisOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah mencabut izin usaha 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) hingga September 2026. Pencabutan izin terbaru dilakukan terhadap PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia yang beroperasi di Cianjur, Jawa Barat, pada 1 September 2026.

Dengan pencabutan izin tersebut, bank tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan operasional. Seluruh kantor bank juga harus ditutup. Selanjutnya, penyelesaian hak nasabah dan kewajiban bank akan ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham dari masing-masing bank yang izinnya telah dicabut juga dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu memastikan dana nasabah dari 13 BPR yang ditutup sepanjang tahun ini tetap akan dibayarkan sesuai dengan skema penjaminan LPS.

Anggito mengatakan, dana nasabah yang memenuhi ketentuan penjaminan akan dikembalikan dalam waktu maksimal lima hari setelah LPS mengambil alih bank dan tim likuidasi ditetapkan.

“Ya dana nasabah yang di dalam penjaminan akan kita kembalikan dan kembalikan dalam waktu 5 hari ya. Jadi seluruh dana nasabah yang dalam skema penjaminan baik itu bunga maupun jumlahnya 2 miliar itu akan dikembalikan,” ujar Anggito.

Ia menjelaskan, pembayaran dana nasabah yang masuk dalam skema penjaminan akan dilakukan setelah proses pengambilalihan BPR dan penetapan tim likuidasi. LPS juga telah memiliki data nasabah yang diperlukan untuk proses pembayaran tersebut.

“Kalau yang dalam skema penjaminan 5 hari begitu kami ambil alih, kami tetapkan tim likuidasi, datanya sudah ada semuanya langsung kita bayar,” katanya.

Baca Juga  Barbie Laundry Buktikan UMKM Bisa Berdaya Sosial, Rekrut Penyandang Disabilitas hingga Cuci Gratis Korban Banjir

Namun, Anggito menyebut pengembalian dana nasabah yang berada di luar skema penjaminan akan membutuhkan waktu lebih lama. Proses tersebut bergantung pada tingkat pengembalian aset BPR setelah dilakukan likuidasi.

“Nah di atas itu tergantung kepada tingkat pengembalian itu yang lama,” ujarnya.

Daftar 13 BPR yang Izin Usahanya Dicabut hingga September 2026

Berikut daftar 13 BPR yang izinnya telah dicabut sepanjang tahun ini:

1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat.

2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *