Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 37 Kasus Narkoba, 44 Tersangka Diamankan. Polisi menyita sedikitnya 10.571 butir obat terlarang
TANGERANG, Indonesia Jurnalis– Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota melalui Satuan Reserse Narkoba bersama jajaran Polsek kembali menunjukkan komitmen serius dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Kota Tangerang.
Sepanjang 1 hingga 30 September 2026, polisi mengungkap 37 perkara tindak pidana narkotika dan obat berbahaya dengan 44 tersangka, sekaligus menyita berbagai jenis barang bukti yang dinilai berpotensi mengancam keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar, S.I.K., S.H., dalam konferensi pers memaparkan, dari 37 perkara tersebut, 21 kasus merupakan tindak pidana obat berbahaya dengan 22 tersangka, sedangkan 16 kasus lainnya merupakan tindak pidana narkotika dengan 22 tersangka.
Dari pengungkapan perkara obat berbahaya, polisi menyita sedikitnya 10.571 butir obat, dengan rincian:
● Tramadol: 5.181 butir
● Hexymer: 5.161 butir
● Alprazolam: 51 butir
● Trihexyphenidyl: 128 butir
● Euforis: 17 butir
● Merlopam: 10 butir
● Mersi Prohiper: 8 butir
● Alganax: 6 butir
● Valdimex: 9 butir.
Sementara pada perkara narkotika, polisi mengamankan 22 tersangka, terdiri atas 12 orang yang diduga berperan sebagai pengedar dan 10 orang yang menjalani proses rehabilitasi sebagai pengguna, sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan sebanyak 2,9 gram daun ganja, Sabu 66,58 gram , Tembakau sintetis 0,39 gram, Serbuk MDMB-4en-PINACA: 76,35 gram, Cairan MDMB-4en-PINACA: 20,81 gram.




