Aksi Penyelundupan Rotan, Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Rp 1,08 miliar, belum termasuk kerugian imaterial seperti kerusakan hutan dan hilangnya pendapatan negara.
Semarang, Indonesia jurnalis – Rotan dilarang diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/11/2011 tentang Larangan Komoditas Ekspor.
Akibat aksi penyelundupan rotan ini, kerugian Negara ditaksir mencapai Rp 1,08 miliar. Itu belum termasuk kerugian imaterial seperti kerusakan hutan dan hilangnya pendapatan negara dari sektor industri rotan dalam negeri.
Pelaku melanggar pasal 102A huruf B dan pasal 103 huruf C UU Kepabeanan dengan ancaman penjara minimal dua tahun dan maksimal 8 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar.
Kasus penangkapan Rotan kian hari semakin marak. Baru baru ini di Semarang diduga ada penangkapan Rotan sebanyak 9 kontainer 40 fit.
Setelah dilakukan pengecekan di BC Tanjung mas, dibenarkan adanya penangkapan dipelabuhan Tanjung mas sebanyak 4 kontainer.