Aksi Penyelundupan Rotan, Akibatkan Kerugian Negara Mencapai Rp 1,08 miliar

Aksi Penyelundupan Rotan, Akibatkan Kerugian Negara Mencapai Rp 1,08 miliar
Aksi Penyelundupan Rotan, Akibatkan Kerugian Negara Mencapai Rp 1,08 miliar

Pihak BC Pontianak melakukan penangkapan dipelabuhan Pontianak pada bulan agustus 2024 dan kasus penangkapan di Semarang, informasi dari petugas BC inisial A dan H.

Penangkapan Rotan terjadi diawal bulan september 2024. Beacukai (BC) masih mendalamin kasus ini dan kasus diambil alih kantor BC pusat untuk dilakukan penyelidikan siapa pemilik Rotan tersebut.

Dengan harapan petugas (APH) agar melakukan pengawasan pada pelabuhan ekspor di Semarang, Pontianak, Surabaya, Jakarta dan Batam.

Kurangnya pengawasan dalam penanganan kasus penangkapan Rotan sampai saat ini belum ada penjelasan dari pihak BC Semarang dikarenakan menunggu penyelidikan dari kantor pusat.

Sampai Berita ini Kami turunkan,  Rotan yang diamankan pihak BC belum bisa diambil dokumentasi oleh media.**

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Iyan Sopian Raih 96 Suara, Resmi Terpilih Sebagai Ketua RT 27/07 Kampung Duraen Desa Muara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *