Amerika Serikat Melancarkan Serangan Terbatas ke Venezuela dan Menangkap Presiden Nicolás Maduro Berserta istrinya!

Amerika Serikat melancarkan serangan terbatas ke Venezuela dan menangkap Presiden Nicolás Maduro berserta istrinya!
Presiden Trump - Presiden Venezuela Nicolás Maduro
Amerika Serikat melancarkan serangan terbatas ke Venezuela, serangan ke Venezuela bukan sekadar soal Maduro atau Amerika Serikat saja. Ini adalah ujian bagi dunia dan hukum internasional

Indonesia jurnalis – Amerika mengklaim operasi tersebut bukanlah perang, melainkan kelanjutan tindakan penegakan hukum terhadap pemimpin jaringan narkotika internasional. Mereka menyebutnya “a high-risk counter-narcotics law enforcement operation”. Istilah yang dipilih untuk berkelit dari tudingan melakukan agresi militer terhadap negara berdaulat. Orwellian Newspeak dalam bentuknya yang modern dan birokratik.

Sudah sejak di era pertama pemerintahannya, Presiden Trump menuding Presiden Venezuela Nicolás Maduro sebagai pemimpin Cartel of the Suns (Cártel de los Soles) — organisasi narkotika yang kemudian ditetapkan oleh Amerika sebagai Foreign Terrorist Organization (FTO). “Dasar hukum” inilah yang digunakan Trump untuk beralih dari jalur diplomasi ke operasi kontra-terorisme.

Ditilik semata-mata dari sudut pandang hukum federal Amerika, argumen itu sepintas tampak rapi. Memang benar, undang-undang narkotika dan anti terorisme AS memungkinkan yurisdiksi ekstra-teritorial. Negara bisa memandang dirinya sebagai korban langsung dari kejahatan lintas negara. Dan dakwaan dapat diajukan secara in absentia, tanpa kehadiran terdakwa, seperti dialami Maduro.

Tetapi jangan lupa, hukum internasional tidak tunduk pada konstruksi hukum domestik satu negara — betapapun kuatnya negara tersebut.

Di bawah Piagam PBB, penggunaan kekuatan bersenjata terhadap negara lain hanya sah dalam dua kondisi. Satu, diberi mandat oleh Dewan Keamanan PBB. Dua, membela diri terhadap serangan bersenjata. Faktanya adalah, kejahatan perdagangan narkotika—bahkan dalam skala besar sekalipun— tidak pernah, tidak bisa, diperlakukan sama dengan “armed attack” atau serangan bersenjata dalam yurisprudensi internasional.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *