Nazarenko diketahui berperan dalam produksi mephedrone dan ganja hidroponik di Bali. Ia kini menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup, sesuai dengan pasal-pasal yang mengatur tindak pidana narkotika. Sebelumnya, dua rekannya yang berasal dari Ukraina dan Rusia telah lebih dulu diserahkan ke kejaksaan bersama barang bukti.
Komitmen Tegas Polri
Kapolri menegaskan bahwa setiap tindakan represif maupun preventif yang dilakukan Bareskrim Polri adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba. Langkah ini juga menjadi bagian dari visi mewujudkan Indonesia Emas 2045.
“Kapolri telah memberikan arahan tegas untuk memproses siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik melalui jalur pidana maupun sanksi kode etik,” tegas Mukti.
Polri juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba. Mukti mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. Komitmen kami adalah menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait narkotika,” tutupnya.
Dengan penangkapan ini, Polri menunjukkan langkah konkret dalam memperkuat perang melawan narkoba, sekaligus mempertegas posisi Indonesia dalam memberantas jaringan narkotika internasional.**
(Editor NK)




