Deklarasi PERADI Profesional 2026,  Dorong Penguatan Etika dan Profesionalisme Advokat

Deklarasi PERADI Profesional 2026,  Dorong Penguatan Etika dan Profesionalisme Advokat
Dari kiri Ketua Umum PERADI Profesional  Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, yang didampingi Sekretaris Jenderal PERADI Profesional Prof. Dr. H. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn (photo/Patrik)
Deklarasi PERADI Profesional 2026,  Dorong Penguatan Etika dan Profesionalisme Advokat
PERADI Profesional berikan santunan kepada 1.250 anak yatim, kaum dhuafa, serta penyandang disabilitas dari sekitar 10 yayasan.

Sekretaris Jenderal PERADI Profesional Prof. Dr. H. Yuhelson, menegaskan bahwa pembentukan organisasi ini bukan untuk menjadi tandingan bagi organisasi advokat yang sudah ada sebelumnya.

“Pendirian PERADI Profesional ini bukan menjadi tandingan atau saingan organisasi yang sudah ada. Ini lahir dari kegelisahan kami sebagai advokat karena dalam beberapa waktu terakhir kualitas profesi advokat seolah diragukan oleh masyarakat,” ujar Yuhelson.

Menurutnya, organisasi ini hadir dengan semangat memperkuat standar profesi advokat melalui tiga prinsip utama yang disingkat MEKAR, yakni Mutu, Etika, dan Berkarakter.

Ia menjelaskan bahwa profesionalisme advokat seharusnya diukur dari kualitas kerja dan integritas moral, bukan dari hal-hal yang bersifat sensasional atau sekadar pamer materi di ruang publik.

“Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesional adalah orang yang menjalankan tugasnya secara bermutu, beretika, dan berkarakter. Jika standar mutu tidak terpenuhi, maka tidak bisa disebut profesional,” jelasnya.

Yuhelson juga menilai bahwa belakangan ini masyarakat sering menyaksikan fenomena advokat yang lebih menonjolkan sensasi di ruang publik, misalnya melalui konferensi pers yang tidak mencerminkan etika profesi.

“Bukan itu yang diharapkan dari profesi advokat. Masyarakat membutuhkan teladan, terutama bagi advokat muda yang sedang berkembang,” katanya.

Yuhelson menegaskan bahwa jajaran pengurus PERADI Profesional diisi oleh kalangan akademisi yang memiliki kapasitas intelektual dan integritas tinggi. Menurutnya, hal itu terlihat dari komposisi kepengurusan organisasi yang banyak berasal dari kalangan profesor.

“Mulai dari ketua umum, pembina hingga sekretaris jenderal, banyak yang berasal dari kalangan profesor. Ini untuk menunjukkan bahwa organisasi ini diisi oleh kaum intelektual dengan integritas dan kompetensi yang kuat,” ujarnya

Yuhelson yang dikenal sebagai akademisi sekaligus menjabat sebagai Direktur Pascasarjana Universitas Jayabaya itu juga merupakan profesor hukum kepailitan pertama di Indonesia.

Baca Juga  Polri Bentuk Satgas Perlindungan Jemaah Haji Dari Potensi Kejahatan

Ia menjelaskan, pada tahap awal pembentukan organisasi, PERADI Profesional akan memprioritaskan pembenahan internal. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah melakukan penataan keanggotaan di berbagai daerah agar organisasi dapat berjalan lebih tertib dan profesional.

“Kami akan merapikan terlebih dahulu keanggotaan di 35 provinsi di Indonesia sebagai langkah revitalisasi internal sebelum melakukan ekspansi yang lebih luas,” katanya.

Deklarasi organisasi ini juga diwarnai kegiatan sosial sebagai bentuk komitmen awal organisasi untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama di bulan Ramadan.

“Kami tidak mengundang pejabat dalam acara ini. Justru kami mengundang anak-anak yatim. Mudah-mudahan di awal berdirinya, PERADI Profesional bisa membawa keberkahan bagi semua,” ujar Yuhelson.

Ia berharap kehadiran organisasi yang baru dideklarasikan tersebut dapat menjadi wadah yang memperkuat integritas, profesionalisme, serta menjaga marwah profesi advokat di Indonesia.*

(Ls/red)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *