Dana tersebut disebut dipungut sebagai kewajiban rutin bulanan, dengan nominal berkisar antara Rp25 juta hingga Rp40 juta per bulan per unit ekskavator, dan diduga telah berlangsung bertahun-tahun. Namun hingga kini, belum terlihat langkah penegakan hukum tegas terhadap praktik tersebut.
Preseden Buruk bagi Investasi di Papua
Andi menilai kasus ini sebagai preseden buruk bagi iklim investasi di Papua. Menurutnya, tambang ilegal yang patuh pada mekanisme “iuran gelap” justru dibiarkan, sementara investor resmi yang taat administrasi diproses secara pidana.
Jika investor sah saja bisa diperlakukan seperti ini, maka Papua akan dicatat sebagai wilayah yang tidak aman bagi investasi yang jujur, “Saya taat hukum, bukan penyembah aturan gelap.”ujarnya.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi negara: apakah hukum akan ditegakkan untuk keadilan, atau terus dijadikan alat transaksi dan tekanan. Publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum serta putusan pengadilan yang adil, objektif, dan bermartabat.
“Akar hukum yang cacat di tanam di awal, hanya tumbuh menjadi benalu pembunuh moralitas keadilan”.**
(Investigasi Indonesia jurnalis)




