Diduga Terima Upeti Tambang Emas Ilegal, Oknum Aparat Disorot: Investor Sah Malah Dikriminalisasi

Diduga Terima Upeti Tambang Emas Ilegal, Oknum Aparat Disorot: Investor Sah Malah Dikriminalisasi
Diduga Terima Upeti Tambang Emas Ilegal, Oknum Aparat Disorot: Investor Sah Malah Dikriminalisasi. Gambar ilustrasi

Dana tersebut disebut dipungut sebagai kewajiban rutin bulanan, dengan nominal berkisar antara Rp25 juta hingga Rp40 juta per bulan per unit ekskavator, dan diduga telah berlangsung bertahun-tahun. Namun hingga kini, belum terlihat langkah penegakan hukum tegas terhadap praktik tersebut.

Preseden Buruk bagi Investasi di Papua

Andi menilai kasus ini sebagai preseden buruk bagi iklim investasi di Papua. Menurutnya, tambang ilegal yang patuh pada mekanisme “iuran gelap” justru dibiarkan, sementara investor resmi yang taat administrasi diproses secara pidana.

Jika investor sah saja bisa diperlakukan seperti ini, maka Papua akan dicatat sebagai wilayah yang tidak aman bagi investasi yang jujur, “Saya taat hukum, bukan penyembah aturan gelap.”ujarnya.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi negara: apakah hukum akan ditegakkan untuk keadilan, atau terus dijadikan alat transaksi dan tekanan. Publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum serta putusan pengadilan yang adil, objektif, dan bermartabat.

“Akar hukum yang cacat di tanam di awal, hanya tumbuh menjadi benalu pembunuh moralitas keadilan”.**

(Investigasi Indonesia jurnalis)

 

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Kunjungi Rumah Korban Gempa di Minahasa, Wapres Sampaikan Belasungkawa 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *