Total barng bukti yang diamankan dari kedua lokasi berbeda berjumlah 450 Butir Ekstasi dan 66,5 Gram Sabu.
“Unit 5 Subdit 2 Ditrsnarkoba Polda Metro jaya telah berhasil mengamankan Tersangka berinisial “B” dengan barang bukti berupa 450 butir Ekstasi dan 66,5 Gram Sabu. Awal mula kami Mengamankan di Grand Kartini Apartemen di daerah jakarta pusat dengan barang bukti awal 15 butir Ekstasi kemudian tim melakukan Interogasi dan pengembangan di dapat keterangan dari tersangka bahwa tersangka masih menyimpan Narkotika jenis Ekstasi dan Sabu dirumahnya, kemudian anggota melakukan penggeledahan di rumahnya dan di temukan 435 Butir Ekstasi lainya dan Sabu 66,5 Gram” ujar Kanit 5 subdit 2 Ditresnarkoba PMJ Iptu Andri Fajar.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.*
(Pm)




