Daniel juga mengingatkan bahwa Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) telah menyatakan bahwa pemasangan pagar tersebut melanggar aturan. Ia mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menertibkannya.
“Kalau sudah jelas melanggar aturan, pagar itu harus segera dibereskan. Jangan sampai ada pihak yang seenaknya menguasai ruang laut tanpa izin yang jelas,” lanjutnya.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten sebelumnya melaporkan adanya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang. Pagar tersebut mencakup enam wilayah kecamatan di Kabupaten Tangerang. Keberadaan pagar ini menuai protes dari nelayan karena dianggap mengganggu aktivitas mereka.
Pemerintah kini diharapkan bertindak cepat untuk menyelesaikan polemik ini demi melindungi hak-hak masyarakat pesisir dan menjaga kedaulatan pengelolaan ruang laut.**
(Editor NK)