Dr Yuspan Zalukhu Soroti Daluwarsa dalam KUHP Baru, Aparat yang Abaikan Aturan Bisa Dipidana

Dr Yuspan Zalukhu Soroti Daluwarsa dalam KUHP Baru, Aparat yang Abaikan Aturan Bisa Dipidana
Dr. Yuspan Zalukhu, SH., MH., D.Th., menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam penerapan ketentuan daluwarsa pada KUHP baru.
Dr Yuspan Zalukhu Soroti Daluwarsa dalam KUHP Baru, Aparat yang Abaikan Aturan Bisa Dipidana

JAKARTA, Indonesia jurnalis – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Doktor Nias Indonesia (YLBHI PDNI) yang juga Ketua Bidang Hukum PDNI, Dr Yuspan Zalukhu, SH., MH., D.Th., menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam penerapan ketentuan daluwarsa pada KUHP baru.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri forum diskusi bertajuk “KUHP Baru Adil untuk Semua: Mengapa Ada yang Ngotot Perkara Daluwarsa?” yang digelar Forum Keadilan Jakarta bersama LIDI (Litbang Detik Indonesia) di Horison Hotel & Suites, Jumat (13/2/2026).

Dalam forum tersebut, Dr. Yuspan menegaskan adanya konsekuensi hukum apabila aparat penegak hukum mengabaikan ketentuan daluwarsa sebagaimana diatur dalam KUHP baru.

“Apabila terjadi perbedaan penafsiran di antara aparat, tentu ada konsekuensinya. Semua tindakan penyidik, penuntut umum, hingga hakim diatur oleh undang-undang. Kalau sudah jelas daluwarsa, tetapi tetap dipaksakan sampai penuntutan dan persidangan, itu bisa menjadi pelanggaran hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam KUHP baru, aparat yang dengan sengaja mengesampingkan ketentuan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Menurutnya, tidak ada pengecualian dalam penerapan undang-undang, termasuk bagi aparat penegak hukum.

“Berlakunya undang-undang ini tidak ada pengecualian. Semua aparat penegak hukum wajib tunduk. Kalau sudah jelas kewenangan penuntutan gugur, tetapi tetap dipaksakan, itu bertentangan dengan asas hukum dan prinsip kepastian hukum,” ujarnya.

Mekanisme Pengawasan dan Sanksi

Menanggapi pertanyaan media usai acara terkait penyidik yang menggunakan barang bukti tidak sesuai ketentuan, Dr. Yuspan menekankan bahwa aparat penegak hukum justru terikat oleh lebih banyak aturan dibandingkan masyarakat umum.

“Penegak hukum itu banyak peraturan yang mengikat dirinya daripada masyarakat biasa. Seperti yang disebut tadi, penyidik Polri yang melanggar kode etik itu diatur dalam kode etik kewajiban-kewajiban dalam menjalankan tugasnya sebagai penyidik. Bila itu tidak dilakukan, maka dapat dituntut tanggung jawabnya dengan melaporkan ke Propam. Nanti akan diklasifikasikan apakah itu sebatas pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik. Ada proses sidangnya dan ada putusan. Putusan maksimal bisa sampai pemberhentian tidak dengan hormat,” jelasnya.

Baca Juga  KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT di Jawa Tengah

Ia menegaskan, sanksi etik atau disiplin internal tidak menghapus kemungkinan adanya proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *