Dr Yuspan Zalukhu Soroti Daluwarsa dalam KUHP Baru, Aparat yang Abaikan Aturan Bisa Dipidana

Dr Yuspan Zalukhu Soroti Daluwarsa dalam KUHP Baru, Aparat yang Abaikan Aturan Bisa Dipidana
Dr. Yuspan Zalukhu, SH., MH., D.Th., menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam penerapan ketentuan daluwarsa pada KUHP baru.

“Dan proses hukumnya di peradilan tidak gugur sampai di situ. Masih bisa dilaporkan di peradilan umum yang konsekuensinya hukuman badan atau penjara,” tambahnya.

Dukung Reformasi Polri

Dalam kesempatan itu, Dr. Yuspan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum SP3 (Satria Peduli Pelayanan Publik) serta dosen Ilmu Hukum di Universitas Jayabaya dan sejumlah perguruan tinggi di Jakarta, turut menyoroti peran strategis Polri dalam sistem ketatanegaraan.

Menurutnya, kehadiran Polri sangat berdampak signifikan terhadap jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.

“Kehadiran Polri sangat berdampak signifikan. Bila tugas yang diemban dijalankan menggunakan hati dan mempedomani peraturan perundang-undangan maka hasilnya sangat positif mendukung kinerja sejumlah penyelenggara negara sehingga semua dapat berkontribusi mempercepat pencapaian cita-cita kemerdekaan NKRI. Tapi bila Polri menjalankan tugas yang diembannya dengan hati yang buta, kriminalisasi dan tidak profesional, tidak proporsional dan tidak prosedural, maka berdampak luas pada segala institusi penyelenggara lainnya sehingga Indonesia yang kita rindukan lebih baik malah hancur sehancur-hancurnya,” paparnya.

Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk mendukung reformasi Polri secara menyeluruh, termasuk peningkatan kualitas dan integritas setiap personel.

“Karenanya sebagai bentuk kecintaan masyarakat pada Polri harus mendukung sepenuhnya reformasi Polri dalam hal ini setiap personel Polri yang mengawaki Polri. Jangan ada benalu-benalu, bila ada segera potong dan buang. Kita yakin masih banyak personel Polri yang baik dan punya hati, karenanya kesejahteraan mereka harus prioritas juga jangan diabaikan,” tandasnya.

Diskusi yang dipandu Putri Amalia dari Detik TV tersebut juga menghadirkan Faomasi Laia, SH., MH., praktisi hukum, serta Akmaluddin Rachim, SH., MH., dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA.

Forum ini menjadi ruang diskusi kritis bagi akademisi dan praktisi hukum untuk membedah implementasi KUHP baru, khususnya terkait isu daluwarsa dan kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.*

Baca Juga  Kuasa Hukum William Ciam Klarifikasi Tuduhan di Media Sosial, Tegaskan Bukan Kasus Penipuan

(Lucky Poni)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *