Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya serta tetap menjaga situasi tetap kondusif.
Selain itu, pihaknya mendorong pemerintah pusat untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Mereka berharap Presiden Republik Indonesia dapat menginstruksikan aparat penegak hukum agar menangani perkara ini secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari sisi hukum, dugaan perbuatan dalam video tersebut berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 156a tentang penodaan agama dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara, Pasal 156 terkait pernyataan kebencian berbasis agama, serta Pasal 335 mengenai perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan.
Tidak hanya itu, dalam konteks digital, penyebaran video tersebut juga dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila terbukti mengandung unsur penyebaran kebencian atau permusuhan.
Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kronologi lengkap serta motif di balik kejadian tersebut. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak menyebarkan konten yang dapat memperkeruh suasana, serta mempercayakan penanganan kasus kepada pihak berwenang.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga toleransi, menghormati keyakinan antarumat beragama, serta memperkuat persatuan di tengah keberagaman Indonesia.*
(Report Dirman)




