Dugaan Pelecehan Al-Qur’an di Lebak Picu Kecaman, Masyarakat Desak Penegakan Hukum Tegas

Dugaan Pelecehan Al-Qur’an di Lebak Picu Kecaman, Masyarakat Desak Penegakan Hukum Tegas
Video screenshot seseorang perempuan yang di duga menginjak Alquran viral di media sosial
Dugaan Pelecehan Al-Qur’an di Lebak Picu Kecaman, Masyarakat Desak Penegakan Hukum Tegas

LEBAK BABTEN , Indonesia jurnalis -Media sosial dihebohkan dengan beredarnya video berdurasi sekitar dua menit yang memicu keresahan publik. Dalam rekaman tersebut, seorang perempuan diduga dipaksa oleh perempuan lain untuk mengucapkan sumpah dengan cara menginjak kitab suci Al-Qur’an.

Peristiwa yang terjadi di wilayah Lebak, Banten ini langsung menuai kecaman luas dari masyarakat. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar nilai kemanusiaan, tetapi juga dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap simbol suci agama Islam.

Menindaklanjuti kejadian itu, aparat kepolisian dari Polsek Malimping bergerak cepat dengan mengamankan terduga pelaku. Saat ini, bersangkutan telah dibawa ke Polres Lebak di Rangkasbitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dugaan Pelecehan Al-Qur’an di Lebak Picu Kecaman, Masyarakat Desak Penegakan Hukum Tegas
Pelaku saat ini sudah di bawa ke Polsek Malimping untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

Organisasi masyarakat BPPKB DPAC Wanasalam turut angkat bicara terkait kasus tersebut. Mereka menilai peristiwa ini sebagai persoalan serius yang berpotensi memicu ketegangan sosial apabila tidak ditangani secara cepat, tepat, dan transparan.

Ketua BPPKB DPAC Wanasalam, Opic Bahar, menyampaikan kecaman keras sekaligus keprihatinannya atas dugaan tindakan tersebut.

“Kami dari DPAC Wanasalam sangat mengecam keras dugaan penistaan agama ini. Perbuatan seperti ini tidak hanya melukai umat Islam, tetapi juga merusak nilai persatuan. Kami meminta aparat penegak hukum segera bertindak cepat dan profesional dalam mengusut kasus ini,” tegasnya, Kamis (10/4/2026).

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Kebakaran Hebat di Jayapura, 11 Ruko dan Pos Penjagaan Milik Koperasi Den Zipur 10/KYD Ludes Terbakar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *