Pertemuan yang berlangsung di kantor LBH GP Ansor, Jalan Kramat Raya No. 56A, Jakarta Pusat, turut dihadiri Sekretaris Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU, Gus Ulun Nuha. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan keprihatinan atas kasus yang menimpa kalangan pesantren.
“Kita akan melakukan pendekatan kepada institusi berwenang. Namun, upaya hukum terhadap pihak DSN tetap harus dilakukan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau pesantren lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke LBH Ansor. RMI PBNU menyatakan siap bekerja sama dan memberikan dukungan penuh agar kasus ini dapat ditangani secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Pengaduan dibuka melalui nomor 0813-2284-0288 (Sahabat Hamzah) hingga Kamis (7/5/2026).
LBH Ansor sendiri telah membentuk tim hukum khusus untuk menangani perkara ini. Tim tersebut akan mengawal seluruh proses hukum guna menindak pihak yang diduga melakukan penipuan.
Sementara itu, Koordinator Tim Hukum Korban, Afreindi Sikumbang, mengungkapkan hasil penelusuran melalui situs resmi Kementerian Koperasi menunjukkan bahwa Koperasi Santri Nusantara tidak terdaftar secara legal.
“Artinya, dari sisi legal standing, koperasi ini tidak berbadan hukum. Kasus ini diduga murni penipuan dengan badan usaha palsu,” tegasnya.*
(Red/Editor NK)




