Fadli Zonn Apresiasi Hak Eksklusif Pencipta Lagu Harus Ditegakkan dalam Ekosistem Musik Nasional
Jakarta, Indonesia jurnalis – Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, menegaskan pentingnya perlindungan hak eksklusif pencipta lagu dalam Kongres Nasional Komposer Seluruh Indonesia 2026 yang di gelar oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) pada Rabu (4/3/2026) di Plaza Insan Berprestasi, Lantai 1 Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat.
Ketua Umum AKSI, Satriyo Yudi Wahono (Gitaris Piyu Padi) menegaskan bahwa langkah yang ditempuh organisasinya bukanlah bentuk perlawanan terhadap regulasi yang berlaku. Sebaliknya, AKSI ingin mendorong perbaikan serta menciptakan keseimbangan dalam ekosistem industri musik nasional agar lebih adil bagi para pencipta.
Ia menekankan bahwa lisensi tidak boleh dipandang sekadar sebagai prosedur administratif. Demikian pula royalti, menurutnya, bukanlah pemberian sukarela atau bentuk kemurahan hati, melainkan hak konstitusional yang melekat pada setiap pencipta lagu. Karena itu, penggunaan karya musik tanpa izin yang sah merupakan tindakan yang melanggar hukum
Sementara itu dalam sambutannya Menteri Kebudayaan Fadli Zon menekankan pentingnya dialog langsung antar pemangku kepentingan untuk menghindari kesalahpahaman yang kerap muncul di ruang publik.
“Ini yang saya lakukan juga misalnya dalam berbagai kasus politik, kita dudukkan bersama-sama supaya kita mendekatkan satu sama lain dan tidak melalui media yang kadang-kadang mungkin bisa membahasakannya berbeda dari apa yang dimaksud. Jadi melalui kongres ini, apa yang telah disampaikan dalam deklarasi ataupun maklumat saya kira sudah cukup jelas, bahwa kita mempunyai hak terhadap apa yang menjadi karya pencipta lagu,” ujar Fadli.

Ia menegaskan bahwa karya cipta merupakan hak privat yang melekat pada penciptanya. Karena itu, pengaturan yang dibuat tidak boleh mereduksi hak-hak tersebut.
“Bagaimana pengaturan-pengaturan itu dilakukan tanpa mereduksi apa yang menjadi hak privat dari penciptanya. Dan juga bagaimana apa yang telah diciptakan itu bisa digunakan, tentu dengan melihat praktik-praktik yang sudah berjalan di negara-negara lain,” katanya.
Menurut Fadli, pada dasarnya pencipta lagu memiliki hak penuh atas karya mereka, termasuk menentukan siapa yang boleh menyanyikan, menggunakan, atau mengomersialkannya.
“Pencipta lagu sebenarnya mempunyai hak sepenuhnya atas lagu-lagunya. Mau dinyanyikan oleh siapa, mau dihasilkan atau tidak, itu sepenuhnya hak pencipta. Ini sama halnya seperti orang membuat lukisan, patung, atau karya seni lain. Tergantung pada penciptanya mau diapakan,” tegasnya.
Ia juga mencontohkan industri film, di mana keputusan atas karya tetap berada di tangan penciptanya. “Saya kira sangat wajar apa yang menjadi tuntutan para pencipta. Tapi bagaimana kita juga bisa mendiskusikan dan bermusyawarah sehingga menjadi solusi yang saling menguntungkan. Saya yakin para komposer mempunyai niat baik untuk menciptakan ekosistem musik Indonesia yang sehat dan tentu mendapatkan hak-hak yang sesuai dengan properti intelektualnya,” tambah Fadli.
Sejumlah Pengurus AKSI dan musisi serta tokoh hadir dalam kongres tersebut, di antaranya Indra Lesmana, Fariz RM, Ahmad Dhani, Piyu Padi, Lilo Kla projek serta Mulan Jameela.
Dalam kongres tersebut, para pencipta lagu dan komposer dari seluruh Indonesia menetapkan Piagam Resolusi Nasional Komposer Seluruh Indonesia 2026.
Piagam Resolusi Nasional Komposer Seluruh Indonesia 2026
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, para pencipta lagu menyatakan bahwa karya cipta merupakan pilar utama ketahanan kebudayaan nasional sekaligus fondasi strategis ekonomi kreatif bangsa. Hak eksklusif pencipta ditegaskan sebagai perwujudan kedaulatan intelektual yang melekat secara pribadi dan tidak dapat dihapus, dialihkan, ataupun dikesampingkan di luar kehendak pencipta.
Dengan disaksikan negara melalui Kementerian Kebudayaan RI, Kongres Komposer Indonesia 2026 menetapkan beberapa poin penting:




